Tak Setuju PSBL, DPRD Minta Anies Sulap Toa Banjir Sosialisasikan New Normal
Selasa, 02 Juni 2020 -
Merahputih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak tak setuju pencegahan COVID-19 di ibu kota diberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Rukun Warga (RW) yang masuk dalam zona merah setelah PSBB.
"Substansi pencegahan terhadap penularan COVID-19 itu kurang relevan kalau hanya 62 RW yang katanya zona merah itu. Karena menurut saya, pola penularannya itu kan hampir di semua RW," kata Jhonny di Jakarta, Selasa (2/6).
Baca Juga
New Normal di Sektor Pariwisata, Pelanggaran Protokol Kesehatan Disanksi Tegas
Karena, inti dari penanggulangan penularan corona ialah masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun, dan paling penting hindari kerumunan. Bukan memberlakukan kebijakan PSBL di wilayah yang masuk zona merah COVID.
"Tapi kan tidak hanya di situ (RW wilayah yang zona merah penularan corona). Di di tempat kerumunan yang potensial akan kerumunan itu di pasar, di kantor, di pabrik, yang sebenarnya Pemprov harus perhatikan ke sana," jelas dia.

Ia pun menyarankan, Pemprov DKI untuk melakukan sosialisasi atau himbauan kepada warga pentingnya menjalankan protokol kesehatan saat new normal dengan memanfaatkan alat yang ada yakni pengeras suara atau toa yang dianggarkan sebesar Rp4 miliar untuk banjir kala itu.
Sosialisasi itu, dilakukan di tempat ibadah seperti Masjid ataupun Gereja.
"Ini loh kita sudah masuk kepada new normal atau pelonggaran PSBB. Kemudian juga sosialisasi intensif. Kan kemarin ada pengadaan toa tuh ya buat banjir, itu saja digunakan buat himbauan," terangnya.
Baca Juga
Sebab, bila Pemda DKI masih ngotot melakukan PSBL tak berjalan efektif guna menekan penularan COVID-19 di Jakarta. Untuk itu ia minta Pemprov DKI galakan sosialisasi pentingnya menjalankan protokol kesehatan dalam new normal.
"Masyarakat memang sudah paham tapi kita jangan anggap enteng. Penegakan terhadap peraturan itu memang harus lebih ketat karena selama ini menurut pengamatan saya ketika psbb dibuat, penegakannya ngga tegas," tutup dia. (Asp)