Tak Sertakan LHKPN, Seleksi Capim KPK Rawan Terjadi Korupsi dan Nepotisme

Rabu, 31 Juli 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diwajibkan dalam seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menillai, semestinya LHKPN menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi. Sebab, Undang-Undang yang ada menyatakan, seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

Baca Juga: Pansel Umumkan Capim KPK Yang Lulus Tes Psikologi 5 Agustus

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK. Pasal 29 huruf k tertulis, bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, “mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Gedung KPK

Menurut Zaenal, LHKPN itu krusial sebab tercantum di Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jelas sebenarnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN,” kata Zaenal dalam keterangannya, Rabu (31/7).

Selain dalam UU KPK, lanjutnya, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK

Zaenal meminta, capim KPK unsur penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN lebih baik didiskualifikasi. Prof. Uceng pun heran dengan pernyataan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang menyatakan, para capim baru wajib melaporkan LHKPN setelah terpilih.

“Jika tidak patuh ya harusnya dicoret. Mestinya penafsiran Undang-undangnya, LHKPN itu menjadi syarat administratif. Khususnya unsur penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan LHKPN,” tandas Zaenal.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan, Capim KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN saat proses seleksi. LHKPN wajib setelah terpilih menjadi pimpinan KPK.

Baca Juga: Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah

“Saya sudah beberapa kali mengatakan begitu sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu,” kata Yenti. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan