Tak Sertakan LHKPN, Seleksi Capim KPK Rawan Terjadi Korupsi dan Nepotisme


Gedung KPK. Foto: Net
MerahPutih.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak diwajibkan dalam seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menillai, semestinya LHKPN menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi. Sebab, Undang-Undang yang ada menyatakan, seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.
Baca Juga: Pansel Umumkan Capim KPK Yang Lulus Tes Psikologi 5 Agustus
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK. Pasal 29 huruf k tertulis, bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, “mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Menurut Zaenal, LHKPN itu krusial sebab tercantum di Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Jelas sebenarnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN,” kata Zaenal dalam keterangannya, Rabu (31/7).
Selain dalam UU KPK, lanjutnya, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Diminta Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Zaenal meminta, capim KPK unsur penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN lebih baik didiskualifikasi. Prof. Uceng pun heran dengan pernyataan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang menyatakan, para capim baru wajib melaporkan LHKPN setelah terpilih.
“Jika tidak patuh ya harusnya dicoret. Mestinya penafsiran Undang-undangnya, LHKPN itu menjadi syarat administratif. Khususnya unsur penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan LHKPN,” tandas Zaenal.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menyatakan, Capim KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN saat proses seleksi. LHKPN wajib setelah terpilih menjadi pimpinan KPK.
Baca Juga: Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah
“Saya sudah beberapa kali mengatakan begitu sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu,” kata Yenti. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas

Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT

Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Sepak Terjang Reserse Bintang 3 Calon Ketua KPK Baru Komjen Setyo Budiyanto

DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua

Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah

Fit and Proper Test Calon Dewas KPK, Mirwazi: Pimpinan KPK Merasa Paling Hebat

Capim KPK Ibnu Basuki Dicecar soal Larang Wartawan Liput Sidang Kasus e-KTP

Johanis Tanak Beberkan Strategi Mencegah Korupsi saat Jalani Fit and Proper Test
