Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah, Polri Bereaksi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Mabes Polri tampaknya tak setuju dengan pernyataan Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK jilid V yang menyebut tiga kandidat dari unsur kepolisian memiliki rekam jejak bermasalah.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak mungkin hal itu terjadi karena semua calon dari unsur kepolisian adalah mereka para perwira-perwira tinggi terbaik.
Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo pada Pansel Capim KPK
"Tahapan seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (29/7).

Ketiga calon dari kepolisian yang dimaksud koalisa kawal capim KPK adalah Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli. Saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli pernah bertemu seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.
Kemudian, Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar yang diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Terakhir ada nama Irjen Dharma Pongrekun yang kini menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dimana berdasar catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Baca Juga: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK
Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, pihak yang disebut namanya punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan itu. “Ya monggo (bisa lapor polisi). Itu hak konstitusional setiap orang,” imbuh Dedi
Dedi mengatakan, ketiganya sukses melewati setiap tahapan yang sangat ketat. Kendati begitu, menurutnya, Polri mempersilakan para pihak yang ingin memberikan masukan kepada Pansel pada saat tahap uji publik Capim KPK asalkan sesuai fakta dan data akurat.
"Toh nantinya juga ada uji publik di mana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan dengan tentunya fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait menyangkut masalah rekam jejak calon pimpinan," kata Dedi.
"Nanti akan dianalisa dan Pansel itu bekerja secara transparan juga semua hasilnya akan dipublish oleh seluruh peserta seleksi maupun masyarakat," kata dia.
Yang jelas, kata Dedi, informasi diberikan kepada Pansel KPK itu dilandasi data-data yang akurat. Jangan sampai menyebarkan fitnah atau berita bohong.
"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan," ucap dia. (Knu)
Baca Juga: Hari Ini 104 Capim KPK Jalani Tes Psikologi
Bagikan
Berita Terkait
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
