Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah, Polri Bereaksi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 29 Juli 2019
Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah, Polri Bereaksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri tampaknya tak setuju dengan pernyataan Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK jilid V yang menyebut tiga kandidat dari unsur kepolisian memiliki rekam jejak bermasalah.

Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak mungkin hal itu terjadi karena semua calon dari unsur kepolisian adalah mereka para perwira-perwira tinggi terbaik.

Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo pada Pansel Capim KPK

"Tahapan seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (29/7).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanu)
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (MP/Kanu)

Ketiga calon dari kepolisian yang dimaksud koalisa kawal capim KPK adalah Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli. Saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli pernah bertemu seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.

Kemudian, Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar yang diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

Terakhir ada nama Irjen Dharma Pongrekun yang kini menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dimana berdasar catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Baca Juga: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK

Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Dedi, jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, pihak yang disebut namanya punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan itu. “Ya monggo (bisa lapor polisi). Itu hak konstitusional setiap orang,” imbuh Dedi

Dedi mengatakan, ketiganya sukses melewati setiap tahapan yang sangat ketat. Kendati begitu, menurutnya, Polri mempersilakan para pihak yang ingin memberikan masukan kepada Pansel pada saat tahap uji publik Capim KPK asalkan sesuai fakta dan data akurat.

"Toh nantinya juga ada uji publik di mana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan dengan tentunya fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait menyangkut masalah rekam jejak calon pimpinan," kata Dedi.

"Nanti akan dianalisa dan Pansel itu bekerja secara transparan juga semua hasilnya akan dipublish oleh seluruh peserta seleksi maupun masyarakat," kata dia.

Yang jelas, kata Dedi, informasi diberikan kepada Pansel KPK itu dilandasi data-data yang akurat. Jangan sampai menyebarkan fitnah atau berita bohong.

"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan," ucap dia. (Knu)

Baca Juga: Hari Ini 104 Capim KPK Jalani Tes Psikologi

#Capim KPK #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan