Tiga Kandidat Capim KPK dari Unsur Kepolisian Dinilai Bermasalah, Polri Bereaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Mabes Polri tampaknya tak setuju dengan pernyataan Koalisi Kawal Calon Pimpinan KPK jilid V yang menyebut tiga kandidat dari unsur kepolisian memiliki rekam jejak bermasalah.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak mungkin hal itu terjadi karena semua calon dari unsur kepolisian adalah mereka para perwira-perwira tinggi terbaik.
Baca Juga: Pesan Presiden Joko Widodo pada Pansel Capim KPK
"Tahapan seleksi itu adalah tahapan yang sangat ketat, ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan pansel KPK,” kata Dedi di Mabes Polri Jakarta, Senin (29/7).
Ketiga calon dari kepolisian yang dimaksud koalisa kawal capim KPK adalah Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli. Saat masih menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli pernah bertemu seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.
Kemudian, Wakil Kabareskrim Irjen Antam Novambar yang diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
Terakhir ada nama Irjen Dharma Pongrekun yang kini menjabat wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dimana berdasar catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Baca Juga: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK
Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Menurut Dedi, jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, pihak yang disebut namanya punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan itu. “Ya monggo (bisa lapor polisi). Itu hak konstitusional setiap orang,” imbuh Dedi
Dedi mengatakan, ketiganya sukses melewati setiap tahapan yang sangat ketat. Kendati begitu, menurutnya, Polri mempersilakan para pihak yang ingin memberikan masukan kepada Pansel pada saat tahap uji publik Capim KPK asalkan sesuai fakta dan data akurat.
"Toh nantinya juga ada uji publik di mana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan dengan tentunya fakta dan data yang akurat kepada Pansel terkait menyangkut masalah rekam jejak calon pimpinan," kata Dedi.
"Nanti akan dianalisa dan Pansel itu bekerja secara transparan juga semua hasilnya akan dipublish oleh seluruh peserta seleksi maupun masyarakat," kata dia.
Yang jelas, kata Dedi, informasi diberikan kepada Pansel KPK itu dilandasi data-data yang akurat. Jangan sampai menyebarkan fitnah atau berita bohong.
"Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan," ucap dia. (Knu)
Baca Juga: Hari Ini 104 Capim KPK Jalani Tes Psikologi
Bagikan
Berita Terkait
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental