Tak Pakai Masker, Warga di Gresik Dihukum Gali Kuburan Jenazah COVID-19

Kamis, 10 September 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pelanggaran protokol kesehatan di Gresik, Jawa Timur, semakin meningkat setiap harinya. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sanksi gali kuburan bagi pelanggar.

Penerapan sanksi tersebut dilakukan di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, di mana puluhan warga tersebut digiring ke tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.

Baca Juga

Warga Kupang Lakukan Uji Swab Massal Sehabis Dikunjungi Menteri Edhy

"Yah hari ini kebetulan ada warga setempat yang meninggal karena positif COVID-19. Mereka hanya dihukum menggali saja, tidak ikut mengubur kok sebagai bentuk pelajaran bagi yang melanggar," tutur Camat Cerme Suyono saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).

Dok.Pemeriksaan rapid test
Dok.Pemeriksaan rapid test

Ia menegaskan, penerapan kedisplinan terhadap protokol kesehatan dari merebaknya COVID-19 ini terus digelar Muspika Cerme seiring dengan naiknya penyebaran virus tersebut di kawasan tersebut.

"Tentunya pendisiplinan aturan kali ini kami menggandeng TNI-Polri serta trantib yang rutin setiap hari secara berkeliling untuk mengedukasi pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini sesuai Perbup 22 tahun 2020," ungkap Suyono.

Baca Juga

Kasus Kematian Global Akibat COVID-19 Capai 900 Ribu Jiwa

Sanksi tersebut diharapkan agar para pelanggar protokol kesehatan di wilayah tersebut terefek jera.

"Pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak, itu vaksin san obat mujarab tekan penyebaran COVID-19," beber Suyono. (Andika Eldon/Jawa Timur)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan