Tak Kunjung Ungkap Tersangka Kasus Pagar Laut, Kejaksaan Agung ‘Tunggu’ Kementerian ATR/BPN

Kamis, 06 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang belum menemui titik terang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap alasan pihaknya belum mengumumkan tersangka dalam perkara ini.

Dia menegaskan bahwa Kejagung masih mendahulukan Kementerian ATR/BPN untuk menelusuri masalah ini dari sisi administrasi. Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejagung.

“Jadi, supaya tidak asal caplok,” jelas Harli kepada wartawan di Kejagung dikutip Kamis (6/2).

Terkait apakah Kejagung akan memanggil saksi kunci kasus ini yang juga Kades Kohod Tangerang, Arsin, Harli mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.

Baca juga:

Respons Menteri Nusron Tahu Pagar Laut Bekasi Jauh Lebih Luas Dibandingkan di Tangerang

“Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” ujarnya.

Diketahui, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait polemik pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten.

Dugaan keterlibatan kades dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan. Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Kades Kohod, Arsin, sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Pada tayangan video itu juga, Kades Kohod tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut. Adapun Arsin telah membantah video yang telah menimbulkan spekulasi dalam kasus pemasangan pagar laut tersebut. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan