MerahPutih.com - Kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengklaim ada rekening bank milik anak-anak MRS yang diblokir atau dibekukan.
Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut tujuh rekening bank milik anak MRS diblokir sejak Rabu (6/1) lalu.
"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin," ucap dia kepada wartawan, Senin (11/1).
Baca Juga:
Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Jadi Tersangka Kasus Halangi Tes Swab
Dia merinci, beberapa rekening milik anak Rizieq yang diblokir adalah, rekening Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.
Tapi, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh soal siapa nama anak HRS selaku pemilik rekening.
"Saya enggak hafal namanya," ujar dia.
Sekadar informasi, jumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah. Yakni ada 79 rekening.
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga:
Menilik Pasal Berlapis yang Menjerat Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Ini berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. (Knu)
Baca Juga: