Tak Hanya Diproses Hukum, DPR Desak Sekolah Harus Bubarkan Geng Picu Perundungan

Rabu, 21 Februari 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMA Binus Serpong menuai reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan agar kasus perundungan yang terjadi segera ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Baca Juga:

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Perundungan di SMA Binus Serpong

"(pelaku) Harus dibawa ke ranah hukum," kata Dede kepada awak media dikutip di Jakarta, Rabu (21/2).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar pihak sekolah turut proaktif membubarkan geng tersebut sekaligus melakukan mitigasi.

Baginya, tidak boleh ada toleransi terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

“Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran,” ungkap Dede.

Dede meminta pihak sekolah untuk menerapkan penuh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Regulasi ini menjadi payung hukum guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Tidak hanya mencegah saja, Permendikbudristek PPKSP ini turut membantu satuan pendidikan menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

"Di sekolah tidak diperbolehkan kekerasan atau bullying sesuai Permendikbud yang sudah ada. Jangan sampai kekerasan berkedok inisiasi masuk geng jadi pembenaran," jelas Dede.

Baca Juga:

Viral Dugaan Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong, Polisi Datangi TKP

Sekadar informasi, kasus dugaan perundungan di SMA Binus School Serpong, Tangerang, Banten mencuat dari cuitan akun X @BosPurwa, yang kemudian viral di media sosial.

Perundungan ini dilakukan terhadap anggota baru geng, di mana korban dipaksa memberikan sesuatu yang diminta oleh senior dan mendapatkan kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga disundut rokok.

Kasus perundungan tersebut saat ini tengah diselidiki Polres Tangerang Selatan.

Polres Tangerang Selatan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku perundungan di Binus School Serpong lebih dari satu orang dan dilakukan di warung dekat sekolah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebut pihaknya tengah mendalami para terduga pelaku perundungan, termasuk dugaan keterlibatan anak dari artis dalam kasus tersebut. (knu)

Baca Juga:

Luka Bakar di Badan Siswa Korban Perundungan di Serpong Berasal dari Benda Panas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan