DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (DPR RI)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Ia menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan harus memberikan efek jera, mulai dari pemecatan hingga hukuman pidana.
Pernyataan ini dilontarkan Abdullah sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan yang melibatkan oknum aparat. Salah satu kasus terbaru terjadi pada Teguh Sukma Akbar (48), seorang pengemudi ojek online di Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga:
Komisi I DPR Desak TNI Tindak Tegas Prajurit yang Memukul Driver Ojol di Pontianak
Teguh mengalami patah hidung dan sesak napas setelah dipukul oleh seorang anggota TNI AL berpangkat Letnan Dua berinisial FA pada Sabtu (20/9). Insiden ini dipicu oleh emosi pelaku karena korban membunyikan klakson.
“Kasus pemukulan oleh aparat terhadap warga sipil harus diberi efek jera. Institusi penegak hukum harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan sanksi pidana sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegas Abdullah, Kamis (23/9).
Abdullah juga menyoroti kasus penganiayaan terhadap Faisal, karyawan artis Zaskia Adya Mecca, di Jakarta Selatan pada Senin (22/9). Faisal dipukul oleh pengendara vespa yang mengaku "anggota" karena tidak terima ditegur saat melawan arah. Peristiwa yang terekam CCTV ini bahkan menyebabkan trauma pada anak Zaskia yang menyaksikannya.
Menurut Abdullah, dua kasus ini menambah panjang daftar kekerasan aparat terhadap warga, yang sebelumnya juga dialami oleh mahasiswa, guru, dan siswa.
"Saat ini, driver ojol dan karyawan yang menjadi korban, sebelumnya ada guru, mahasiswa dan siswa. Nanti siapa lagi korbannya?," ujar Abdullah.
Ia menekankan pentingnya TNI dan Polri untuk menegakkan hukum secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif. Sikap tegas ini dianggap krusial untuk menghentikan pola kekerasan yang berulang dan menjaga kepercayaan publik.
Baca juga:
Sebaliknya, jika tidak ada tindakan tegas, peristiwa serupa akan terus berulang dan institusi tersebut akan kehilangan kepercayaan rakyat.
Lebih lanjut, Abdullah memastikan Komisi III DPR akan mengawasi proses hukum kasus-kasus kekerasan ini. Ia menyatakan, langkah ini sejalan dengan komitmen DPR dalam melindungi hak-hak warga negara dan mendukung agenda reformasi hukum yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Negara harus hadir untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan oleh siapa pun pelakunya dengan menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas," pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan