Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan

Kamis, 11 September 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa substansi gaji dan tunjangan guru tidak hilang dari draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Menurutnya, semua aturan terkait kesejahteraan guru masih tercantum dalam draf tersebut.

“Kita mempertahankan substansi ini sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kesejahteraan guru. Artinya, guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana pembelajaran, tetapi juga sebagai pilar peningkatan mutu pendidikan yang harus dipastikan hak-hak finansialnya," ujar Hetifah dalam keterangannya, Rabu (10/9).

Baca juga:

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Ia juga menambahkan bahwa pengaturan ini justru memperkuat jaminan kesejahteraan guru. Draf revisi UU Sisdiknas mengatur secara komprehensif berbagai bentuk penghasilan, termasuk gaji pokok, tunjangan, dan maslahat tambahan.

Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.

Hetifah menegaskan, tunjangan-tunjangan tersebut terkait dengan tugas guru dan diberikan berdasarkan prestasi. Bahkan, draf revisi tersebut menetapkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil setara dengan satu kali gaji pokok.

Maslahat tambahan juga diperluas, bisa berupa beasiswa, asuransi, kemudahan pendidikan bagi anak guru, hingga pelayanan kesehatan.

"Pengaturan detail dalam draf Revisi UU Sisdiknas ini, sesungguhnya justru menunjukkan komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan guru, karena berbagai bentuk tunjangan dan maslahat tambahan, diatur secara eksplisit, bahkan dengan besaran yang jelas untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus," jelas Hetifah.

Baca juga:

Menag Ingatkan Tidak Gampang Jadi Seorang Guru, Harus Suci di Langit dan Bumi

Dengan pengaturan yang komprehensif ini, Hetifah berharap kesejahteraan guru akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ia juga membantah kekhawatiran yang disuarakan oleh Ketua PB PGRI bahwa klausul gaji dan tunjangan guru hilang, dan menegaskan bahwa draf revisi justru memperkuat jaminan tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan