Tak Dapat Dukungan Oposisi, Pemerintah Australia Batalkan RUU Misinformasi
Senin, 25 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - RUU Minsinformasi Australia yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengatur misinformasi dan disinformasi di platform mereka resmi dibatalkan. Pemerintah Australia mengumumkan pembatalan rancangan undang-undang (RUU) itu Minggu (24/11).
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengumumkan undang-undang tersebut tidak akan dilanjutkan karena tidak ada ‘jalan keluar’ di Senat. Demikian dilaporkan SBS News.
Jika disahkan, undang-undang yang kini dibatalkan tersebut akan memberikan wewenang kepada Otoritas Komunikasi dan Media Australia (ACMA) untuk memantau platform digital serta mengharuskan mereka menyimpan catatan tentang misinformasi dan disinformasi di jaringan mereka.
Namun, koalisi oposisi, Partai Hijau, dan beberapa senator independen menolak rancangan undang-undang tersebut sehingga tidak ada jalan bagi Partai Buruh yang berkuasa untuk memperoleh mayoritas suara yang diperlukan.
Baca juga:
Australia Tetapkan Batas Usia 16 Tahun Untuk Mengakses Media Sosial
Secara terpisah, larangan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial yang bertujuan mengatasi bahaya daring di kalangan anak di bawah umur diperkirakan akan disahkan di parlemen dengan dukungan dari oposisi pada minggu depan.
Di lain sisi, perusahaan teknologi dan kelompok hak asasi manusia menyanggah larangan media sosial secara menyeluruh tersebut. Mereka menekankan pemerintahb seharusnya berfokus pada penciptaan pengalaman daring yang aman, alih-alih mencabut akses ke beberapa manfaat positif yang ada.(*)
Baca juga:
Australia bakal Bikin UU Larangan Penggunaan Medsos bagi Remaja di Bawah 16 Tahun