Tahun Ini Terendah se-Indonesia, UMP DIY 2022 Naik 4,3 Persen
Jumat, 19 November 2021 -
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 hanya 1,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji buruh hanya akan bertambah sekitar Rp 50 ribu.
Sesuai ketentuan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Sedangkan, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November.
Baca Juga
Pusat Putuskan UMP DKI Cuma Naik Rp 37 Ribu, Jawaban Kubu Anies 2 Hari Lagi
Tetapi, ada sejumlah provinsi yang sudah menetapkan kenaikan UMP. Salah satunya Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengumumkan UMP 2022 naik sebesar 4,30 persen. Besaran kenaikan ini berdasarkan pertimbangan pertumbuhan inflasi, rata-rata konsumsi per kapita dan pertimbangan lainnya.
"UMP 2022 DIY ditentukan naik menjadi Rp 1.840.951,53. Naik sebesar Rp 75.915,53 atau sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," ucap Sultan di kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (19/11).
Baca Juga
UMP DKI 2022 Pasti Naik, Besarannya Tunggu Tanggal 19 November
Selain itu, Sultan juga menetapkan upah minimum kota dan kabupaten (UMK) di DIY. UMK Kota Yogyakarta naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970.

Untuk Kabupaten Sleman ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. Kabupaten Bantul naik Rp 74.338 menjadi Rp 1.916.848. Sementara, Kabupaten Kulonprogo Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen.
Sedangkan Gunungkidul Rp 1.900.000, naik Rp 130.000 atau 7,34 persen.
UMP 2021 DIY menjadi yang terendah se-Indonesia sebesar Rp 1.765.000. Tahun depan, para pekerja di Kota Gudeg bisa menerima gaji sebesar Rp 1.840.951. (*)
Baca Juga
UMP DKI 2022 Masih yang Tertinggi, Kemenaker Putuskan Naik Cuma Rp 37.538