Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa di SN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru.

Polisi telah menemukan adanya bukti pidana dari kasus kecelakaan yang berlangsung Kamis (11/12) pagi WIB itu. Mobil berkelir putih itu dikemudikan AI yang menjadi sopir pengganti pengantar MBG.

"Status sudah naik ke penyidikan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).

AI terancam jeratan Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat atau luka lainnya.

Baca juga:

Pengawasan Dinilai Longgar, DPR Kritik BGN soal Insiden Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa

"Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," ujar Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, mobil operasional MBG masuk ke halaman SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.

Mobil yang melaju tidak terkendali itu menabrak para siswa dan guru yang tengah berada di lapangan sekolah. Total, ada 20 korban yang terluka akibat peristiwa itu.

Lima di antaranya dirawat di RS Koja. Sementara itu, 14 orang lainnya dibawa ke RSUD Cilincing dan seorang lainnya di puskesmas setempat.

Baca juga:

Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban

Peristiwa ini terjadi saat para murid sedang mengikuti kegiatan di halaman sekolah pukul 07.39 WIB.

Mobil Gran Max itu awalnya menghantam pagar, kemudian menabrak para siswa yang berada di lapangan sekolah. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan