MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai bahwa anggaran revitalisasi atau perbaikan gedung sekolah masih rawan disalahgunakan.
Hadrian menyampaikan keprihatinan atas kasus dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Keduanya diduga memeras 21 kepala sekolah di Banyuasin dengan meminta fee sebesar 1 persen terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus diperkuat agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah,
kata Lalu di Jakarta, Rabu (23/9).
Anggaran Besar Harus Diimbangi Pengawasan Ketat
Besarnya anggaran revitalisasi sekolah pada 2026 harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat. Anggaran revitalisasi gedung sekolah disebut mencapai sekitar Rp13,4 triliun hingga Rp14 triliun, yang diperuntukkan bagi 11.744 sekolah.
Baca juga:
Prabowo Soroti Sekolah Rusak hingga Gaji Guru, Ada Rencana Pendidikan Gratis
Selain itu, pemerintah menargetkan penambahan jumlah sekolah yang direvitalisasi sebanyak 60.000 gedung sekolah, sehingga total sasaran revitalisasi mencapai 71.744 sekolah.
"Anggaran revitalisasi sekolah tahun ini sangat besar. Dengan nilai mencapai sekitar Rp14 triliun dan sasaran puluhan ribu sekolah, pengawasan tidak boleh dilakukan secara administratif semata. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi," tegasnya.
Lakukan Pengawasan Menyeluruh
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran revitalisasi serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Pengawasan harus mencakup proses perencanaan, penetapan penerima program, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Pengawasan harus diperkuat mulai dari pusat sampai ke sekolah. Kemendikdasmen perlu memastikan pelaksana revitalisasi bekerja sesuai ketentuan, tidak ada pungutan atau fee yang dibebankan kepada kepala sekolah, dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana. Jika pengawasan lemah, anggaran sebesar ini sangat rawan dikorupsi dan dijadikan bancakan,
katanya.
Selain memperkuat pengawasan, Lalu meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran revitalisasi sekolah.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Menurutnya, dugaan pemerasan dan permintaan fee proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin harus menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana pendidikan.
Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahgunakan anggaran revitalisasi harus diproses sesuai hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal, termasuk pidana penjara. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan,
ujarnya.
Lalu menambahkan, kepala sekolah dan satuan pendidikan harus mendapatkan perlindungan agar tidak menjadi korban pemerasan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
"Pemerintah juga perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses sehingga dugaan pungutan, intimidasi, atau penyimpangan anggaran dapat segera dilaporkan," tutupnya. (Pon)