MerahPutih.com - Kasus kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di satuan pendidikan sepanjang Januari-September 2026.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, kekerasan seksual mencapai 60 persen dari total 100 kasus kekerasan yang terjadi di sekolah dan lembaga pendidikan.
Data tersebut dirilis FSGI pada 5 Oktober 2026. Dari 100 kasus yang dihimpun, jumlah korban mencapai 1.055 orang, sementara pelaku tercatat sebanyak 174 orang.
Baca juga:
Kekerasan Seksual Berbasis Digital Rawan Terjadi di Kampus, Gubernur Lemhannas: Harus Ditindak Tegas
Pelaku Didominasi Orang Dewasa
FSGI menyebut pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan didominasi orang dewasa yang memiliki posisi atau relasi kuasa terhadap korban.
Mereka antara lain guru atau ustaz, kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren, satpam, hingga pembina kegiatan ekstrakurikuler.
Dalam melakukan aksinya, pelaku kekerasan seksual menggunakan berbagai bentuk manipulasi hingga ancaman serius kepada korban.
Temuan FSGI menunjukkan, ancaman tersebut antara lain berupa ancaman mendapatkan nilai buruk dan tidak naik kelas. Di sisi lain, terdapat pula iming-iming pendidikan gratis atau biaya kuliah.
Kekerasan Seksual Juga Terjadi Secara Digital
Kekerasan seksual berbasis digital juga ditemukan dalam kasus yang dihimpun FSGI.
Modusnya antara lain mengirim foto atau video tidak senonoh ke ponsel korban, serta merekam korban ketika sedang tertidur dalam kegiatan di luar sekolah, perlombaan, maupun ekstrakurikuler.
FSGI juga menemukan modus child grooming dalam kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Dalam sejumlah kasus di pondok pesantren, korban kekerasan seksual bahkan mengalami kehamilan. FSGI juga menemukan korban yang melahirkan di lingkungan pondok pesantren tanpa bantuan tenaga medis.
Kekerasan seksual turut terjadi secara daring. FSGI mencatat adanya kasus yang melibatkan penggunaan AI serta pengiriman materi pornografi.
Pelakunya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga sesama peserta didik.
Korban Tidak Hanya Perempuan
Korban kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak hanya perempuan. Siswa atau santri laki-laki juga tercatat menjadi korban.
Kekerasan seksual sendiri merupakan salah satu jenis kekerasan dari keseluruhan kasus yang dihimpun FSGI.
Selain 60 persen kasus kekerasan seksual, terdapat 36 persen kasus kekerasan fisik, 1 persen kekerasan psikis, 1 persen perundungan, dan 2 persen pendisiplinan dengan kekerasan.
Baca juga:
Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, DPR: jangan Ada Perlakuan Khusus untuk Pelaku
Tersebar di 23 Provinsi
Laporan FSGI menyebutkan kasus kekerasan tersebut tersebar di 23 provinsi dan 74 kabupaten/kota di Indonesia.
Sebanyak 30 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama, sedangkan 70 kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kasus-kasus tersebut tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi.
Di Pulau Jawa, kasus antara lain tercatat di sejumlah wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, dan DKI Jakarta.
Sementara di luar Jawa, kasus ditemukan di berbagai daerah di Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, Bali, hingga Sulawesi.
Kasus Bertambah Setiap Triwulan
Jumlah kasus yang dicatat FSGI juga terus bertambah sepanjang Januari-September 2026.
Pada Januari-Maret tercatat 22 kasus kekerasan. Jumlah tersebut bertambah 33 kasus pada triwulan kedua sehingga total Januari-Juni mencapai 55 kasus.
Memasuki triwulan ketiga, kembali terjadi penambahan 45 kasus.
Dengan demikian, sepanjang Januari-September 2026 jumlah kasus kekerasan yang dicatat FSGI mencapai 100 kasus. (Tka)