SYL Jalan-Jalan ke Luar Negeri Berkedok Perjalanan Dinas, KPK Ambil Langkah Hukum

Rabu, 15 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perjalanan ke luar negeri mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Perjalanan itu diduga dimanipulasi seolah-olah dalam rangka perjalanan dinas resmi menteri.

Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan tiga saksi, Selasa (14/5), yakni pemilik Suita Travel, berinisial HL dan MK, serta pegawai accounting Suita Travel, berinisial N.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan dugaan aliran uang dari tersangka SYL yang digunakan untuk perjalanan ke luar negeri seolah-olah dalam rangka dinas,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5).

Baca juga:

KPK Periksa Bos Travel Terkait Kasus Pencucian Uang SYL

Tim penyidik KPK seharusnya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi pemilik Maktour Travel, FHM. Namun, FHM tidak hadir memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan konfirmasi pada penyidik.

"Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," tutur Ali.

Baca juga:

Dirjen Kementan 'Mark Up' Anggaran Demi Tutupi Ongkos SYL ke Brasil

Dalam perkara pokoknya, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Akibatnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga:

KPK Periksa Nayunda Nabila, Penyanyi yang Dibayar SYL Rp 100 Juta

Uang puluhan miliar ini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya, di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan