Syarat dan Jadwal Penerimaan CPNS Jakarta Tahun 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Ada 4.413 formasi CPNS yang dibuka tahun ini.

Formasi tersebut terdiri dari jabatan tenaga kesehatan sebanyak 740 dan jabatan teknis sebanyak 3.673. Formasi CPNS Pemprov Jakarta tahun ini terdiri kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang meliputi lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas. terbuka untuk lulusan pendidikan persamaan SLTA, SMA sederajat, D3 hingga profesi.

Proses seleksi akan dilakukan secara serentak melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut dengan pengumuman pendaftaran dan formasinya di beberapa instansi negara.

Pengumuman formasi CPNS dilakukan sejak Senin 19 Agustus 2024 hingga 2 September mendatang. Sedangkan pendaftaran seleksi CPNS sudah dimulai Selasa (20/8) dan berlangsung selama 3 pekan hingga 6 September 2024.

Baca juga:

Ingat! Hati Hati Penipuan Pendaftaran CPNS dan Jangan Pakai Calo

Persyaratan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024:

1. Persyaratan Umum

a. Pelamar merupakan warga negara Indonesia;

b. Pelamar lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS;

c. Pelamar lulusan SMA atau sederajat paling rendah 18 atau maksimal 30 tahun saat melamar PNS;

d. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun;

e. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri;

f. Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

g. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;

h. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

i. Pelamar tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

j. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

k. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

l. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi;

m. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta;

n. Pelamar berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku;

o. Pelamar tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku.

Baca juga:

Cek Lowongan Formasi CPNS & PPPK Kemenkes 2024

2. Persyaratan Khusus untuk CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti);

b. Pelamar menyerahkan ijazah;

c. Pelamar lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00;

d. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyerahkan penyetaraan dari Kemenristekdikti;

e. Menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL jenis ITP/ PBT/ RPdT dengan nilai minimal 475; TOEFL jenis CBT dengan nilai minimal 150; TOEFL jenis iBT dengan nilai minimal 52; IELTS dengan nilai minimal 4,5; TOEP dengan nilai minimal 45; dan AcEPT dengan nilai minimal 242.

f. Pelamar formasi tertentu wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;

g. Khusus pelamar formasi pemadam kebakaran wajib berjenis kelamin laki-laki; tidak takut atau phobia terhadap api, ruang gelap, atau ketinggian; minimal lulusan SMA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50; tidak buta warna; sehat jasmani dan rohani; berat badan ideal; dan tinggi badan minimal 165 cm;

h. Khusus pelamar formasi dengan pujian wajib menyerahkan surat keterangan/piagam/sertifikat yang menyatakan status kelulusannya "dengan pujian" atau cumlaude;

i. Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat/tingkat kedisabilitasannya;

j. Khusus pelamar yang mendaftar formasi disabilitas wajib menyerahkan tautan atau link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Calon peserta wajib mendaftarkan diri dengan membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

a. Akses Laman SSCASN: Kunjungi situs sscasn.bkn.go.id.

b. Pilih 'Daftar Akun': Klik pilihan untuk membuat akun baru.

c. Isi Data Pribadi: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor HP, dan Email yang aktif.

d. Klik 'Lanjutkan': Lanjutkan ke tahap berikutnya setelah memastikan data yang diisi sudah benar.

e. Proses Pendaftaran Akun: Setelah semua data benar, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.

Baca juga:

Catat nih, Tahapan Melamar CPNS 2024

Jadwal dan Tahapan Seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024. Berikut ini jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024

6. Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024

Baca juga:

Ingat! Hati Hati Penipuan Pendaftaran CPNS dan Jangan Pakai Calo

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan