Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 11 Juli 2024 -
MerahPutih.com- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu.
Hakim memberikan vonis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian sedangkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (MP/Didik Setiawan).