Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

MerahPutih.com- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu.
Hakim memberikan vonis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dengan hukuman 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian sedangkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
