Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Selasa, 30 September 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menuturkan pihaknya akan membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK," kata Dasco, saat membacakan kesimpulan pertemuan Komisi V DPR dengan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Dasco menjelaskan, DPR akan membentuk tim perumus RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya perumusan RUU Ketenagakerjaan bakal melibatkan serikat-serikat buruh dan pemerintah.
Baca juga:
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
DPR juga membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk terlibat memberikan masukan dalam perumusan RUU Ketenagakerjaan.
"Kita terus terima partisipasi publik sampai kemudian kita dapat benar-benar rumusan sehingga kita akan sahkan satu undang-undang yang benar-benar diharapkan oleh kita semua," tuturnya.
Tak lupa, Politikus Gerindra itu meminta kepada serikat buruh untuk berpartisipasi mengawal proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Baca juga:
Menaker Pastikan Isu Outsourcing Masuk di Revisi UU Ketenagakerjaan
"Kami minta bantuan pada kawan-kawan serikat pekerja, konfederasi yang ada di Indonesia itu kemudian untuk membantu dalam perumusan dan juga kami akan menerima partisipasi publik sebanyak banyaknya, termasuk dari berbagai serikat pekerja yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan Presiden, membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan itu dibuat atas perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 31 Oktober 2024.
Untuk itu, MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. (Pon)