MerahPutih.com - Tim Kuasa Hukum mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan mengungkapkan bahwa kliennya saat ini telah mencabut surat kuasa atas kuasa hukum lainnya, Saiful Anam.
Pencabutan kuasa tersebut diduga terkait pernyataan Saiful yang menyatakan bahwa Wahyu Setiawan siap 'bernyanyi' soal keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP.
Baca Juga
KPK Siap Tindaklanjuti 'Nyanyian' Wahyu Setiawan soal Kecurangan Pemilu
Wahyu saat ini telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Bahkan, kata Saiful, tak hanya membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang juga menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku tersebut, Wahyu juga bakal 'blak-blakan' terkait kecurangan Pemilu.
"Bahwa bersamaan dengan ini, Bapak Wahyu Setiawan menyatakan mencabut kuasanya atas nama Saiful Anam, SH, MH," kata Tony dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis, (23/7).
Tony juga meluruskan, bahwa pernyataan soal dugaan kecurangan di Pilkada dan Pilpres bukan pernyataan pribadi kliennya.
"Menurut pemberitaan media yang ada, menyatakan bahwa Wahyu Setiawan mengajukan Justice Collaborator (JC) akan membongkar kecurangan Pilpres dan Pilkada merupakan pernyataan pribadi Saudara Saiful Anam, bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," ujarnya.
Sebelumnya, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Pemberian uang itu dimaksudkan agar terdakwa mengupayakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Bernyanyi
Baca Juga Wahyu Setiawan Siap Soal Kasus PAW hingga Kecurangan Pemilu
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. (Pon)