Sumpah Advokat Razman Dibekukan, Hotman Paris: Tidak Bisa Praktik Lagi

Kamis, 13 Februari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, dikabarkan dibekukan. Hal ini pasca kegaduhan di sidang PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia.

Baca juga:

Viral Kericuhan di Persidangan, Razman Nasution Cs. Dilaporkan dengan 3 Pasal

Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat. Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat.

Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

Pengacara Hotman Paris mengatakan, bahwa Razman Arif sudah tidak bisa lagi praktik sidang sebagai advokat karena berita acara sumpah tersebut dibekukan.

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya," kata Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2).

Baca juga:

PN Jakarta Utara Ancam Laporkan 2 Oknum Pengacara yang Ricuh saat Sidang Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Menurut Hotman, Razman sudah tidak bisa lagi berpraktik sebagai advokat di mana pun, termasuk di kepolisian, kejaksaan, maupun persidangan.

“Tamat sudah karier dia," katanya.

Hotman menilai, Mahkamah Agung telah bersikap tegas atas perbuatan Razman dan pengacaranya Firdaus yang dianggap menghina pengadilan.

"Itu kan kelewatan, sudah kelewatan," katanya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan