Suap Panitera PN Jakarta Utara, Saipul Jamil Jual Rumah

Kamis, 16 Juni 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pedangdut Saipul Jamil alias SJ yang divonis 3 tahun untuk perkara pencabulan terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R. Selain memberikan informasi, sumber uang suap berasal dari Saipul.

Wakil KPK Basaria Panjaitan mengatakan Saipul menjual rumahnya untuk mendapatkan uang untuk menyuap R. 

"Sumber uang suap ini info sementara adalah dari terpidana SJ. Dia sampai menjual rumahnya untuk ini (suap)," ujar Basaria kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

Meski demikian, status Saipul yang kini menjadi tahanan belum ditetapkan sebagai tersangka.  

"Nanti penetapan tersangkanya penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu. Statusnya kan sudah ditahan. Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia," katanya menambahkan.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni panitera muda berinisial Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil berinisial Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukum Saipul berinisial Berta Natalia dan Kasman Sangaji.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim menjatuhkan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Hasilnya, Saipul hanya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Utara. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Kasus Suap Saipul Jamil, KPK Tetapkan Empat Tersangka
  2. MA Benarkan R yang Tertangkap OTT KPK Panitera PN Jakarta Utara
  3. Kuasa Hukum Saipul Jamil Datangi KPK Perihal OTT KPK
  4. Humas PN Jakarta Utara Tegaskan R Bukan Panitera di Kasus Saipul Jamil
  5. OTT Penyuapan Kasus Saipul Jamil, Pengacara: Saya Tidak Terlibat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan