Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya
Kamis, 24 Januari 2019 -
MerahPutih.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi rampung diperiksa penyidik KPK. Usai diperiksa sebagai saksi, Imam justru melemparkan tanggung jawab ke anak buahnya soal suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, lembaga antirasuah telah menjerat sejumlah anak buah Imam, termasuk Deputi IV Kemenpora, Mulyana.
Imam mengelak saat berulang kali ditanya awak media mengenai proposal yang diajukan KONI sudah dibaca olehnya. Menurutnya terdapat tim teknis di Kemenpora yang telah membaca, dan mempelajari setiap proposal yang diajukan.
"Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," kata Imam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku setiap proposal dana hibah yang diajukan kepada Kemenpora, termasuk proposal dari KONI telah melalui proses pembelajaran dan verifikasi.
Namun, Imam menyebut hal itu tidak dilakukan olehnya sebagai Menpora dengan dalih masih ada tugas lain yang harus dilakukannya. Terdapat Sekretaris, Deputi dan Asisten Deputi yang menjalankan tugas tersebut.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep," jelas dia.
Meski demikian, Imam tetap mengklaim sudah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan perundang-undangan. Meskipun, KPK menemukan adanya suap yang dilakukan KONI terhadap anak buahnya untuk mendapat dana hibah.
"Ada pembagian tugas yang jelas menurut undang-undang bahwa ada pengguna anggaran, ada kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," ujar Imam Nahrawi.
Dalam pemeriksaan ini, Imam mengaku dicecar tim penyidik KPK soal tugas dan perannya sebagai Menpora. Termasuk mengenai mekanisme proposal dan penyaluran dana hibah dari KONI maupun unsur masyarakat lainnya.

"Saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumber dari masyarakat. Tentu saya menjelaskan semuanya bagaimana mekanismenya. Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan," pungkasnya.
Penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Imam dan menyita sejumlah dokumen serta proposal terkait dana hibah. Tak hanya itu, KPK telah memeriksa staf pribadi Imam bernama Miftahul Ulum yang disebut memiliki peran signifikan dalam sengkarut rasuah ini.
Dari penyidikan sejauh ini, KPK sudah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI tersebut akan dipakai untuk pembiayaan Pengawasan serta Pendampingan atau Wasping atlet.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy.
KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI. Tercatat Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya, Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9. Total dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir