Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan membatalkan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Kata dia, pembatalan itu terkait erat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengakuan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satu yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Sebetulnya, tutur Yasonna, ABB sudah bisa bebas bersyarat sejak pertengahan Desember 2018 lalu. Namun itu urung terjadi karena ABB belum mau memenuhi persyaratan tersebut.
Bahkan, pihak kelaurga (ABB) sebetulnya sudah sejak dulu telah menyampaikan permohonan agar ABB menjadi tahanan rumah karena sudah uzur. Pihak Kemenkumham bahkan sudah menawarkan agar ABB ditahan di Solo agar dekat dengan keluarga.
"Kita sudah coba agar persyaratan itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa," tandasnya.
Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu berharap ABB dapat memenuhi persyaratan agar dapat segera bebas.
"Bahwa alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan pada kita sejak setahun yang lalu keluarga memohon supaya pak ABB diberi tahanan rumah permintaan keluara karena uzur, tapi ketentuan UU tak memungkinkan dan tak boleh," pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pembatalan pembebasan ABB dikembalikan kepada pemerintah.
"Karena beliau (presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).
Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.
"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," tandasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua DPRD DKI: Pesan Ahok "Tidak Usah Diblow Up Gue Udah Cape"
Bagikan
Berita Terkait
Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Apa Saja yang Dibahas?
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Ba’asyir Temui Jokowi, Penggugat Ijazah Palsu Taufiq Sebut Ada Agen Bermanuver
Abu Bakar Ba'asyir Nasihati Jokowi Supaya Kembali Mengamalkan Hukum Islam dengan Baik
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden