Headline

Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 24 Januari 2019
 Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan membatalkan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Kata dia, pembatalan itu terkait erat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengakuan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satu yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Sebetulnya, tutur Yasonna, ABB sudah bisa bebas bersyarat sejak pertengahan Desember 2018 lalu. Namun itu urung terjadi karena ABB belum mau memenuhi persyaratan tersebut.

Bahkan, pihak kelaurga (ABB) sebetulnya sudah sejak dulu telah menyampaikan permohonan agar ABB menjadi tahanan rumah karena sudah uzur. Pihak Kemenkumham bahkan sudah menawarkan agar ABB ditahan di Solo agar dekat dengan keluarga.

Abu Bakar Ba'asyir bersama Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO)

"Kita sudah coba agar persyaratan itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa," tandasnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu berharap ABB dapat memenuhi persyaratan agar dapat segera bebas.

"Bahwa alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan pada kita sejak setahun yang lalu keluarga memohon supaya pak ABB diberi tahanan rumah permintaan keluara karena uzur, tapi ketentuan UU tak memungkinkan dan tak boleh," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pembatalan pembebasan ABB dikembalikan kepada pemerintah.

"Karena beliau (presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," tandasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua DPRD DKI: Pesan Ahok "Tidak Usah Diblow Up Gue Udah Cape"

#Abu Bakar Ba’asyir #Yasonna Laoly #Menkumham #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Bagikan