Headline

Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 24 Januari 2019
 Penjelasan Menkumham Soal Pembatalan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan membatalkan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Kata dia, pembatalan itu terkait erat dengan persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengakuan kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satu yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan negara," ujarnya kepada wartawan di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Sebetulnya, tutur Yasonna, ABB sudah bisa bebas bersyarat sejak pertengahan Desember 2018 lalu. Namun itu urung terjadi karena ABB belum mau memenuhi persyaratan tersebut.

Bahkan, pihak kelaurga (ABB) sebetulnya sudah sejak dulu telah menyampaikan permohonan agar ABB menjadi tahanan rumah karena sudah uzur. Pihak Kemenkumham bahkan sudah menawarkan agar ABB ditahan di Solo agar dekat dengan keluarga.

Abu Bakar Ba'asyir bersama Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra bersama Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ANTARA FOTO)

"Kita sudah coba agar persyaratan itu dipenuhi tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa," tandasnya.

Oleh sebab itu, Politisi PDIP itu berharap ABB dapat memenuhi persyaratan agar dapat segera bebas.

"Bahwa alasan kemanusiaan disampaikan itu sejak dulu sudah disampaikan pada kita sejak setahun yang lalu keluarga memohon supaya pak ABB diberi tahanan rumah permintaan keluara karena uzur, tapi ketentuan UU tak memungkinkan dan tak boleh," pungkasnya.

Terpisah, Kuasa hukum capres/cawapres nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, keputusan pembatalan pembebasan ABB dikembalikan kepada pemerintah.

"Karena beliau (presiden Jokowi) sudah memerintahkan kepada Saya. Sudah Saya laksanakan, Ada perubahan di internal pemerintah, Saya memahami itu, dan kembali ke pemerintah," kata Yusril kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jakarta, Rabu (23/1).

Menurutnya, apa yang sudah disampaikan kepada ABB adalah tugas yang sudah disampaikan dari Presiden. Namun, jika ada perubahan di internal pemerintah, itu menjadi kewenangan pemerintah.

"Jadi seperti saya katakan, saya kembalikan lagi kepada pemerintah yang akan menjadi keputusan akhir," tandasnya.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua DPRD DKI: Pesan Ahok "Tidak Usah Diblow Up Gue Udah Cape"

#Abu Bakar Ba’asyir #Yasonna Laoly #Menkumham #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Berhaji secara tidak resmi hanya akan merugikan diri sendiri dan menyebabkan masalah begitu masuk ke wilayah Arab Saudi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 April 2026
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Indonesia
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Yusril menekankan revolusi digital dan AI tidak hanya berbicara soal kemajuan teknologi, tetapi juga menyangkut aspek fundamental seperti keadilan, kekuasaan, dan arah peradaban bangsa.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Yusril Ingatkan Revolusi Digital dan AI Harus Berpijak pada Prinsip Negara Hukum
Indonesia
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Yusril menyatakan kemungkinan melibatkan hakim ad hoc masih terbuka di kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Boleh saja membuat perkumpulan, nggak ada yang marah. Tapi tidak bisa memberi sanksi misalnya kepada dokter yang melakukan malapraktik. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan UU Organisasi Profesi Bakal Tertibkan Ormas Gadungan
Bagikan