Suap Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Periksa Satu Staf Ahli Menag Lukman
Jumat, 12 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Gugus Joko Waskito terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Gugus bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).

Gugus sebelumnya mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan Romahurmuziy, pada Kamis, 28 Maret 2019 lalu. Gugus mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
Selain Gugus, tim juga memanggil tersangka mantan Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Haris akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan M Romahurmuziy (Romi)
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)