Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Suap Impor Ikan, Petinggi Cana Asia Limited Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Andika Pratama - Kamis, 26 September 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited Desmon Previn dan seorang wiraswasta Richard Alexander Anthony, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap impor ikan yang telah menjerat Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda.

Baca Juga

KPK Tangkap Petinggi Perum Perindo

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Desmon dan Rhicard diperlukan, keduanya tidak sedang berada di luar negeri.

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," ujar Febri.

Baca Juga

Seluruh Direksinya Dicokok KPK, Perum Perindo Lumpuh?

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa sebagai tersangka. KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Risyanto diduga telah menerima uang sebanyak USD30 ribu untuk keperluan pribadinya dari Mujib Mustofa.

Baca Juga

KPK Tangkap Seluruh Direksi Perum Perindo Saat Gelar Rapat di Bogor

Setelah uang itu disetujui, Risyanto menerima daftar kebutuhan impor ikan dari Mujib yang berisi informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. (Pon)

Baca Artikel Asli