Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa Dua Pejabat Kementan

Angga Yudha Pratama - Rabu, 25 September 2019

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Pengawas Kementerian Pertanian (Kementan) Spudnik Sujono terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain Spudnik, KPK juga bakal memeriksa Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf. Dua pejabat Kementan itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.

Baca Juga:

Mentan Siap Tindak Anak Buahnya yang Terlibat Korupsi Suap Ijin Impor Bawang Putih

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Terkait dugaan keterlibatan pihak lain dari unsur Kementan, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya pernah menjabarkan bahwa pihaknya memang tengah menelisik hal tersebut. Apalagi, KPK pernah menggeledah sejumlah lokasi yang terletak di lingkungan kantor Menteri Amran Sulaiman bekerja.

“Nanti kalau perannya signifikan dikejar, kan TPPU kalau orangnya sudah meninggal saja kita kejar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)
Bawang Putih-Ilustrasi. (MP/Budi Lentera)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra selaku anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎Nyoman diduga telah menerima uang Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp39,6 miliar untuk mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Legislator PDIP Nyoman Dhamantra Tersangka Suap Impor Bawang

Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Afung.

Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia. (Pon)

Baca Artikel Asli