Strategi Bawaslu Cegah Potensi Terjadinya Sengketa Proses Pemilu 2024

Senin, 18 Juli 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mematangkan strategi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada tiga hal yang dilakukan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga

Langkah Bawaslu Antisipasi Politik Identitas dan Isu SARA di Pemilu 2024

"Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan yang esensial dalam menentukan peserta pemilu dalam Pemilu 2024," kata dia, Senin (18/7).

Ketiga pencegahan tersebut yakni, pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

Kedua, lanjut Bagja, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"Kami harapkan partaj bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap Bagja.

Baca Juga

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

Bagja mengungkapkan, acapkali ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.

Menurut dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP.

"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," urai Bagja.

Oleh sebab itu, harap Bagja, seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, jika KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. Hal ini penting untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun 2022 ini.

"Kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang pengurus parpol akan lakukan," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan