Strategi Bawaslu Cegah Potensi Terjadinya Sengketa Proses Pemilu 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Juli 2022
Strategi Bawaslu Cegah Potensi Terjadinya Sengketa Proses Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mematangkan strategi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada tiga hal yang dilakukan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.

Baca Juga

Langkah Bawaslu Antisipasi Politik Identitas dan Isu SARA di Pemilu 2024

"Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan yang esensial dalam menentukan peserta pemilu dalam Pemilu 2024," kata dia, Senin (18/7).

Ketiga pencegahan tersebut yakni, pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.

Kedua, lanjut Bagja, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

"Kami harapkan partaj bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap Bagja.

Baca Juga

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN

Bagja mengungkapkan, acapkali ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.

Menurut dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP.

"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," urai Bagja.

Oleh sebab itu, harap Bagja, seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, jika KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. Hal ini penting untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun 2022 ini.

"Kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang pengurus parpol akan lakukan," tutupnya. (Knu)

Baca Juga

2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi

#Bawaslu RI #Ketua Bawaslu RI #Pilpres #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Bagikan