Strategi Bawaslu Cegah Potensi Terjadinya Sengketa Proses Pemilu 2024
 Andika Pratama - Senin, 18 Juli 2022
Andika Pratama - Senin, 18 Juli 2022 
                Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Senin (18/7). Foto: Bawaslu/Jaa Pradana
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mematangkan strategi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan ada tiga hal yang dilakukan Bawaslu dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga
Langkah Bawaslu Antisipasi Politik Identitas dan Isu SARA di Pemilu 2024
"Hal-hal ini yang telah dan akan kami (Bawaslu) lakukan pada proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang merupakan tahapan yang esensial dalam menentukan peserta pemilu dalam Pemilu 2024," kata dia, Senin (18/7).
Ketiga pencegahan tersebut yakni, pertama, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol.
Kedua, lanjut Bagja, mengefektifkan sosialiasi kepada seluruh parpol dan parpol calon peserta pemilu. Ketiga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
"Kami harapkan partaj bisa menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar tanpa kemudian terdapat masalah," ungkap Bagja.
Baca Juga
Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan Pemilu di Tiga Provinsi Baru Papua dan IKN
Bagja mengungkapkan, acapkali ditemukan masalah dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi faktual salah satunya terkait status pensiun bagi anggota TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didaftarkan menjadi anggota parpol.
Menurut dia, biasanya mantan anggota TNI, Polri, dan ASN lalai atau lupa untuk mengubah status pensiun dalam KTP.
 
"Yang pensiun ini kadang-kadang, harusnya yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun," urai Bagja.
Oleh sebab itu, harap Bagja, seluruh anggota parpol yang pensiun dari anggota TNI, Polri, dan ASN, bisa menyampaikan surat pensiun, jika KTP-nya masih tercatat sebagai anggota TNI, Polri, dan ASN. Hal ini penting untuk pendaftaran persyaratan administrasi dan verifikasi faktual pada tahun 2022 ini.
"Kami harapkan itu bisa disampaikan sehingga dapat dinihilkan sengketa proses yang pengurus parpol akan lakukan," tutupnya. (Knu)
Baca Juga
2.348 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Provinsi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
![[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029](https://img.merahputih.com/media/77/29/d9/7729d9a9fcd25211da956ce11b4630d5_182x135.png) 
                      Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
 
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
 
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
 
                      KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
 
                      16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
 
                      Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
 
                      Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
 
                      Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua
 
                      Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
 
                      




