Staf Khusus di KPK Dinilai Pemborosan Anggaran
Kamis, 19 November 2020 -
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai memasukkan staf khusus dalam kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya pemborosan anggaran.
Sebab, berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, segala keahlian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya sudah ada di setiap bidang kerja KPK.
ICW pun mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam lembaga antirasuah itu.
Baca Juga
BW Kritik Struktur Baru KPK Mirip 'Orba' Kental Bagi-Bagi Jabatan
"Jadi, ICW menilai kebijakan ini hanya pemborosan anggaran semata," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Kamis (19/11).
Lagi pula, ICW beranggapan, problematika KPK saat ini bukan pada kebutuhan staff khusus, melainkan perbaikan di level pimpinan. Sebab seringkali kebijakan yang dihasilkan pimpinan bernuansa subjektif dan tanpa diikuti dgn rasionalitas yang jelas.

"Jd, sekalipun ada staff khusus, akan tetapi tindakan maupun pernyataan pimpinan masih seperti saat ini, tidak ada gunanya juga," papar Kurnia.
ICW pun mendesak agar Dewan Pengawas KPK untum segera bertindak dengan memanggil pimpinan utk memberikan klarifikasi atas keluarnya PerKom Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga
ICW: KPK Era Firli Bahuri Sejak Awal Tak Mau Ringkus Harun Masiku
"Yang benar-benar melenceng jauh dari penguatan KPK," tutup Kurnia. (Asp)