Sritex Rumahkan Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli Sebut akan Memantau
Selasa, 12 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait dengan rencana PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (Tbk) merumahkan sejumlah karya mereka karena kesulitan mendapatkan bahan baku produksi. Hal tersebut dilakukan sebagai imbas dari putusan PN Semarang yang menyatakan PT Sritex pailit.
"Nanti kami monitor ya, kami monitor," kata Yassierli, Selasa (12/11).
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi Sritex menjadi perhatian Kemenaker. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait. “Kami akan komunikasi dengan pihak terkait agar perusahaan PT Sritex bisa tetap menjalankan produksinya,” katanya.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengakui dampak putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang belakangan mulai terasa. Meskipun masih dapat beroperasi, pabrik tekstil raksasa itu mengalami kekurangan bahan baku. “Kami sekarang mengalami shortage (kekurangan) bahan baku. Sulit mencari bahan baku produksi,” ujar Yassierli.
Baca juga:
Inspeksi ke Sritex, Komisi VII DPR Dorong Bentuk Panitia Kerja Penyelamatan Usai Putusan Pailit
Imbas dari itu, kata Wawan, sebagian pekerja terpaksa diliburkan. Hal itu dilakukan karena tidak ada bahan baku yang bisa didatangkan karena sulit imbas pailit.
Saat disinggung soal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya, Wawan menyatakan efisiensi dibutuhkan untuk keberlanjutan usaha Sritex. Namun, ia memastikan keputusan melakukan efisiensi diambil berdasarkan keputusan bisnis dan bukan karena Sritex akan bangkrut.
"Efisiensi-efisiensi harus dilakukan untuk keberlanjutan perusahaan kami. Namun, keputusan untuk efisiensi semuanya berdasarkan keputusan komersial atau keputusan bisnis, jadi bukan landasannya bahwa kita perusahaan yang mau bangkrut atau seperti apa," ungkap dia.
Ia memastikan Sritex telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah putusan pailit tersebut. Pihaknya berharap Mahkamah Agung bisa mengabulkan kasasi dan mencabut status pailit Sritex.
"Memang status pailit ini mengganggu operasional kami. Namun, tetap kami menghormati jalannya hukum yang sekarang ada sehingga upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan sekarang ini yaitu mengajukan kasasi," tandasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
PT Sritex Terancam Bangkrut, DPR Khawatir Perekonomian Nasional Ikut Terimbas