Sritex Dinyatakan Pailit, 2 Anak Perusahaan di Solo Tetap Beroperasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dua anak perusahaan yang menjadi grup perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Solo tetap beroperasi seperti biasanya. Hal itu menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus yang menyatakan Sritex pailit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, Widyastuti Pratiwiningisih mengatakan, di Solo terdapat dua anak perusahaan PT Sritex, yakni PT Sari Warna Asli dan PT Kreasi Apparel Indopacific.

"Kedua perusahaan tersebut sejauh ini masih beroperasi normal seperti biasanya," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan kedua perusahaan pascaputusan tersebut.

"Jangan sampai berdampak karena banyak mempekerjakan warga Solo," ujar Widyastuti, Sabtu (26/10).

Baca juga:

Dinyatakan Pailit, Manajemen Sritex Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut sedang mengerjakan pesanan dari para buyer. Untuk menyelesaikan pesanan tersebut membutuhkan lembur.

"Upah kerja bagi para pekerja yang lembur dibayarkan sesuai regulasi. Perusahaan Kreasi Apparel juga sedang pengajuan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru, juga masih ada penerimaan tenaga kerja baru,” katanya.

Sedangkan Sari Warna, pada bulan-bulan ini banyak pesanan membutuhkan tenaga kerja khususnya penjahit. Hal sama juga terjadi di pabrik utama di Sukoharjo yang tetap beroperasi.

“Cukup banyak warga Solo yang bekerja di Sukoharjo juga karena merupakan wilayah perbatasan, Solo ke Sukoharjo banyak,” kata dia.

Dinas Tenaga Kerja Solo sebagai koordinator Disnaker Soloraya ikut monitor masalah ini. Dari pemerintah pusat juga sedang mencari data kondisi Sritex.

"Pemerintah pusat juga menindaklanjuti mengenai kondisi Sritex,” pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan