Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
Kamis, 21 November 2024 -
MerahPutih.com - Komisi VII DPR bakal membuat dua Undang-Undang (UU) baru terkait tata kelola industri tekstil di Indonesia. Pembuatan UU tersebut dilakukan pasca PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, mengatakan perlu aturan khusus yang menangani tata kelola industri tekstil di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tidak ada kasus seperti PT Sritex yang kena pailit.
“Kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU khusus. Dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang,” ujar Hatta, Rabu (20/11).
Baca juga:
Sritex Rumahkan Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli Sebut akan Memantau
Dikatakannya, kedua UU itu sudah masuk badan legislatif (Baleg) dan program legislasi nasional (Prolegnas). UU tersebut telah disetujui Komisi VII.
“Sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas. Tinggal diumumkan mana yang akan kita bahas lebih dahulu," ujar Hatta.
Baca juga:
Lebih lanjut, Hatta menyebut dua UU yang disiapkan tersebut agar tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja. Tak hanya itu, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi terkait UU kepailitan.
"UU kepailitan juga akan kami revisi segera. Ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Baca juga:
Rumahkan 2.500 Karyawan, Nasib Sritex Kini di Tangan 4 Kurator
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengatakan, akan terus berjuang agar Sritex dapat memenangi kasasi di MA. Sambil menunggu keputusan, jelas Wawan, Sritex tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Semua pihak memberikan dukungan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)