Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian
Perusahaan PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi VII DPR bakal membuat dua Undang-Undang (UU) baru terkait tata kelola industri tekstil di Indonesia. Pembuatan UU tersebut dilakukan pasca PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.
Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, mengatakan perlu aturan khusus yang menangani tata kelola industri tekstil di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tidak ada kasus seperti PT Sritex yang kena pailit.
“Kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU khusus. Dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang,” ujar Hatta, Rabu (20/11).
Baca juga:
Sritex Rumahkan Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli Sebut akan Memantau
Dikatakannya, kedua UU itu sudah masuk badan legislatif (Baleg) dan program legislasi nasional (Prolegnas). UU tersebut telah disetujui Komisi VII.
“Sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas. Tinggal diumumkan mana yang akan kita bahas lebih dahulu," ujar Hatta.
Baca juga:
Lebih lanjut, Hatta menyebut dua UU yang disiapkan tersebut agar tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja. Tak hanya itu, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi terkait UU kepailitan.
"UU kepailitan juga akan kami revisi segera. Ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Baca juga:
Rumahkan 2.500 Karyawan, Nasib Sritex Kini di Tangan 4 Kurator
Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengatakan, akan terus berjuang agar Sritex dapat memenangi kasasi di MA. Sambil menunggu keputusan, jelas Wawan, Sritex tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Semua pihak memberikan dukungan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara