Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 21 November 2024
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

Perusahaan PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VII DPR bakal membuat dua Undang-Undang (UU) baru terkait tata kelola industri tekstil di Indonesia. Pembuatan UU tersebut dilakukan pasca PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, mengatakan perlu aturan khusus yang menangani tata kelola industri tekstil di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tidak ada kasus seperti PT Sritex yang kena pailit.

“Kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU khusus. Dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang,” ujar Hatta, Rabu (20/11).

Baca juga:

Sritex Rumahkan Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli Sebut akan Memantau

Dikatakannya, kedua UU itu sudah masuk badan legislatif (Baleg) dan program legislasi nasional (Prolegnas). UU tersebut telah disetujui Komisi VII.

“Sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas. Tinggal diumumkan mana yang akan kita bahas lebih dahulu," ujar Hatta.

Baca juga:

Datangi Pabrik Sritex, Wamenaker Sebut Lebih Baik Kehilangan Pekerjaan Daripada Lihat Karyawan Kena PHK

Lebih lanjut, Hatta menyebut dua UU yang disiapkan tersebut agar tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja. Tak hanya itu, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi terkait UU kepailitan.

"UU kepailitan juga akan kami revisi segera. Ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Baca juga:

Rumahkan 2.500 Karyawan, Nasib Sritex Kini di Tangan 4 Kurator

Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengatakan, akan terus berjuang agar Sritex dapat memenangi kasasi di MA. Sambil menunggu keputusan, jelas Wawan, Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

“Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Semua pihak memberikan dukungan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #DPR RI #Komisi VII DPR #Breaking
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Ananda Dimas Prasetya

Penulis, editor, dan praktisi konten digital dengan latar belakang akademis di bidang jurnalistik serta pengalaman dalam penyusunan artikel berita, konten informatif, dan optimasi mesin pencari (SEO). Lulusan Fakultas Ilmu Komunikasi, Jurusan Jurnalistik, Universitas Padjadjaran (2007–2014) dengan pemahaman mendalam mengenai kaidah jurnalistik, etika media, verifikasi informasi, dan teknik penulisan profesional. Berfokus pada pengembangan konten yang mengutamakan akurasi, relevansi, dan nilai informasi bagi pembaca. Memastikan artikel disusun melalui proses riset, verifikasi sumber, dan pengolahan data cermat guna menjamin kualitas informasi yang disajikan. Berbagai topik yang menjadi perhatian meliputi pemerintahan, ekonomi, pendidikan, teknologi, budaya, hiburan (musik & film), gaya hidup, motorsports, hingga isu-isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Petugas pemantau memastikan belum menerima laporan mengenai kerusakan fisik bangunan maupun korban jiwa akibat guncangan di perairan barat daya Enggano tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Juli 2026
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Perairan Enggano Bengkulu Tanpa Potensi Tsunami
Indonesia
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Nanik S Deyang mengungkapkan alasan mengapa dirinya mundur dari Kepala BGN. Ia mengatakan, bahwa Sufmi Dasco Ahmad paling tahu.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Alasan Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN Terungkap, Sebut Dasco Paling Tahu
Indonesia
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Selama ini, beban sanksi hukum kerap kali ditimpakan sepenuhnya kepada pengemudi atau sopir truk di lapangan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
RUU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR, PKB Tuntut Sanksi Tegas bagi Pemilik ODOL
Indonesia
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Fokus utama pemerintah bukan sekadar mencari pengganti, melainkan membenahi program MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
DPR Kometari Pengunduran Diri Nanik S Deyang, Sebut Harus Jadi Momentum Perbaikan Program MBG
Olahraga
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Perekrutan Nadeo Argawinata lewat kesepakatan transfer dengan Borneo FC, melibatkan perpindahan dua pemain muda Persija, Aditya Warman dan Ibrah Ohorella.
Frengky Aruan - Rabu, 22 Juli 2026
Persija Jakarta Resmi Umumkan Kedatangan Nadeo Argawinata, Dikontak 5 Tahun
Indonesia
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di Istana Negara. Sudaryono akan menjabat sebagai Kepala BGN definitif dan tidak merangkap jabatan Wamentan.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Prabowo Lantik Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Pukul 15.00 WIB Sore Ini
Indonesia
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Sudaryono, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), akan menggantikan Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Sudaryono Ditunjuk Jadi Kepala Baru BGN, tidak akan Rangkap Jabatan Wamentan
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Presiden Prabowo menyetujui pengunduran dirinya, tapi tetap diminta awasi MBG.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Indonesia
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Penyerapan anggaran Kemenkes rendah karena dipengaruhi pemblokiran anggaran senilai Rp 12,3 triliun.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Menkes Kritik Mekanisme Blokir Anggaran Kemenkeu: jangan Dibilang Dikasi kalau tak Bisa Dipakai
Bagikan