Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 21 November 2024
Sritex Dilanda Pailit, Komisi VII DPR Desak Buat UU Sandang dan Perindustrian

Perusahaan PT Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: MerahPutih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi VII DPR bakal membuat dua Undang-Undang (UU) baru terkait tata kelola industri tekstil di Indonesia. Pembuatan UU tersebut dilakukan pasca PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Hatta, mengatakan perlu aturan khusus yang menangani tata kelola industri tekstil di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tidak ada kasus seperti PT Sritex yang kena pailit.

“Kami siapkan khusus untuk masyarakat tekstil, ada dua UU khusus. Dua UU yang dibuat tersebut yakni UU tentang Perindustrian dan UU tentang Sandang,” ujar Hatta, Rabu (20/11).

Baca juga:

Sritex Rumahkan Karyawan Imbas Putusan Pailit, Menaker Yassierli Sebut akan Memantau

Dikatakannya, kedua UU itu sudah masuk badan legislatif (Baleg) dan program legislasi nasional (Prolegnas). UU tersebut telah disetujui Komisi VII.

“Sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas. Tinggal diumumkan mana yang akan kita bahas lebih dahulu," ujar Hatta.

Baca juga:

Datangi Pabrik Sritex, Wamenaker Sebut Lebih Baik Kehilangan Pekerjaan Daripada Lihat Karyawan Kena PHK

Lebih lanjut, Hatta menyebut dua UU yang disiapkan tersebut agar tidak gampang perusahaan yang padat karya dipailitkan begitu saja. Tak hanya itu, Komisi VII DPR akan segera melakukan revisi terkait UU kepailitan.

"UU kepailitan juga akan kami revisi segera. Ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.

Baca juga:

Rumahkan 2.500 Karyawan, Nasib Sritex Kini di Tangan 4 Kurator

Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan mengatakan, akan terus berjuang agar Sritex dapat memenangi kasasi di MA. Sambil menunggu keputusan, jelas Wawan, Sritex tetap beroperasi seperti biasa.

“Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Semua pihak memberikan dukungan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Sritex #DPR RI #Komisi VII DPR #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ananda Dimas Prasetya

nowhereman.. cause every second is a lesson for you to learn to be free.

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Olahraga
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto yang ingin bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah di Indonesia.
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Jangan Sampai Membebani Sekolah, Komisi X DPR Minta Pemerintah Siapkan Guru Bahasa Prancis
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Bagikan