Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif
Jumat, 17 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati tarif PPh Badan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Awalnya, Menteri Keuangan berencana menetapkan tarif sebesar 20 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain
Baca Juga:
Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak
"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat di Jakarta, Jumat (17/12).
Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.
Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.
Sri Mulyani menambahkan, tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.
"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengandalkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mencapai target pajak akhir tahun 2022. Sebab basis pajak atas konsumsi masyarakat tersebut ditargetkan tumbuh 6,7 persen year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun.
Baca Juga:
Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor
Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, justru menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh).
Kinerja PPh ditaksir hanya mencapai Rp 680,87 triliun, turun 0,42 persen, secara tahunan. Adapun total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp 1.265 triliun.
Angka tersebut naik tipis yakni 2,87 persen daripada target penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, dibandingkan outlook penerimaan pajak 2021 senilai Rp 1.176,3 triliun, target 2022 lebih tinggi mencapai 7,5 persen. (Asp)
Baca Juga:
Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak