Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Desember 2021
Sri Mulyani Klaim Pajak Badan 22 Persen Sudah Kompetitif

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah dan DPR telah menyepakati tarif PPh Badan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Awalnya, Menteri Keuangan berencana menetapkan tarif sebesar 20 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen relatif setara dengan negara lain

Baca Juga:

Pemprov DKI Beri Keringanan dan Penghapusan Sanksi Pajak

"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat di Jakarta, Jumat (17/12).

Ia menjelaskan rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021.

Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.

Sri Mulyani menambahkan, tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen.

"Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengandalkan pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mencapai target pajak akhir tahun 2022. Sebab basis pajak atas konsumsi masyarakat tersebut ditargetkan tumbuh 6,7 persen year on year (yoy) atau setara Rp 554,38 triliun.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Naik, Cadangan Devisa Cukup Untuk 8,1 Bulan Impor

Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, justru menurunkan target penerimaan pajak penghasilan (PPh).

Kinerja PPh ditaksir hanya mencapai Rp 680,87 triliun, turun 0,42 persen, secara tahunan. Adapun total target penerimaan pajak pada 2022 yang telah disepakati DPR RI yakni sebesar Rp 1.265 triliun.

Angka tersebut naik tipis yakni 2,87 persen daripada target penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. Namun, dibandingkan outlook penerimaan pajak 2021 senilai Rp 1.176,3 triliun, target 2022 lebih tinggi mencapai 7,5 persen. (Asp)

Baca Juga:

Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak

#Pajak #APBN #Pemulihan Ekonomi #Sri Mulyani
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Efisiensi Anggaran Pemerintah Berlanjut Sampai 2027
pemerintah membidik belanja negara pada rentang 13,62 persen hingga 14,80 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Efisiensi Anggaran Pemerintah Berlanjut Sampai 2027
Indonesia
Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Realisasi anggaran MBG Mei 2026 mencapai Rp88,15 triliun, naik Rp13 triliun dari April. Pemerintah siapkan penghematan sesuai instruksi Presiden Prabowo.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
 Biaya MBG Hingga Mei Sudah Habis Rp 88,15 Triliun, Prabowo Instruksikan Pemangkasan Diperketat
Indonesia
Anggaran MBG Sudah Habiskan Rp 88,15 Triliun
Pemerintah memangkas pagu program MBG pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2026 dari semula senilai Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Anggaran MBG Sudah Habiskan Rp 88,15 Triliun
Indonesia
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Pertumbuhan pesat terjadi pada belanja pemerintah pusat, dengan kenaikan 52, 6 persen (yoy) atau senilai Rp 1.059,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Dalam 5 Bulan Defisit APBN Capai Rp 180,4 Triliun
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Publik berhak mempertanyakan transparansi dan pengawasan penggunaan APBN.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Indonesia
Rupiah Loyo Tembus Rp 17.800 Dianggap Tidak Masuk Akal, Menkeu Ogah Hitung Ulang APBN
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelemahan tidak mencerminkan fundamental ekonomi dan APBN tetap aman.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
Rupiah Loyo Tembus Rp 17.800 Dianggap Tidak Masuk Akal, Menkeu Ogah Hitung Ulang APBN
Bagikan