SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh
Senin, 14 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah kembali dinilai merugikan kaum buruh. Jika sebelumnya pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja, kini muncul Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang dinilai sangat merugikan buruh.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto mengatakan, dengan Permenaker tersebut, pengambilan JHT yang dikelola oleh Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan harus menunggu usia 56 tahun.
>Baca Juga:
>Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
"Walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan," kata Roy Jinto Ferianto, Minggu (13/2/2022).
Padahal, lanjut Roy, Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh merupakan tabungan yang berasal dari potongan dari upah buruh dan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.
Namun dengan terbitnya Permenaker 2 Tahun 2022, dinilai sangat merugikan kaum buruh. Permenaker 2/2022 disebut telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan. Mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk mengambil uang tabungan JHT.
"Buruh yang terkena PHK dan mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di-PHK dan mengundurkan diri," katanya.

Ia menegaskan, selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di-PHK adalah uang Jaminan Hari Tua. Dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi, dan tidak semua PHK mendapatkan pesangon.
Menurutnya, Saat ini, UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh yang di- PHK, kemudian tahun ini upah buruh tidak naik, maka keluarnya Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.
"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," katanya.
Oleh karena itu, FSP TSK SPSI menyatakan, menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.
"Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik di kantor-kantor Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan," paparnya.
Tidak menutup kemungkinan buruh juga akan bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif mulai 2 Mei 2022. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga:
Ketua DPD Minta Pemerintah Cabut Permenaker 02/2022 tentang JHT