Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’

Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026

MerahPutih.com - Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyoroti kabar mengenai kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Isu yang menjadi perhatian adalah disebut-sebut adanya produk asal AS yang masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.

Menanggapi hal tersebut, Asrorun mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal atau yang tidak jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Asrorun kepada wartawan, dikutip Minggu (22/2).

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar, dan/atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah negara manapun.

“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujarnya.

Baca juga:

Presiden Prabowo Bakal Kunci Kesepakatan Tarif Dagang Dengan Trump

Guru Besar Ilmu Fikih di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan implementasi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional.

Menurutnya, dalam prinsip fikih muamalah, persoalan jual beli tidak terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Asrorun menilai Indonesia tetap perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, serta tanpa tekanan politik.

Ia kembali menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal secara jelas menyebutkan seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Baca juga:

MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan

Hormati Hak Orang Tidak Puasa, MUI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Sebagai Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dalam kerangka hak asasi manusia.

Asrorun juga menekankan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban agama bagi umat Islam. Karena itu, label halal menurutnya merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar.

“Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal, dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya. (Knu)

Baca Artikel Asli