Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali
Kamis, 07 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Sopir angkot di Aceh berinisial RD (26 tahun) mendapat ganjaran atas aksi kejahatan yang dilakukannya. Warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya itu dihukum sebanyak 154 kali cambuk di muka umum, yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3).
Baca juga:
Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah
Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.
Kajari Siswanto mengatakan terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.
Baca juga:
DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh
Akhirnya, uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk. Dilansir dari Antara, dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.
Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku. Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh. (*)
Baca juga: