Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah
                Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Bener Meriah.)
MerahPutih.com - Pelaksanaa vonis hukuman cambuk kembali terjadi di wilayah Provinsi Aceh. Kali ini Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terkait kasus perbuatan asusila, alias mesum.
Uniknya, hukuman cambuk tidak hanya diberikan kepada pelaku pasangan nonmuhrim, tetapi juga pemilik penginapan tempat terjadinya tindakan asusila.
Baca Juga:
Bahkan, pemilik rumah penginapan tempat berlangsungnya perbuatan asusila itu mendapat vonis hukuman cambuk lebih banyak.
Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong menjelaskan ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan nonmuhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Adapun terpidana lainnya berinisial M (40), berperan sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut melakukan aksi mesum di kabupaten hasil pemekaran wilayah Aceh Tengah itu.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus, dikutip Antara, Rabu (30/3).
Menurut Agus, pengadilan syariah telah memutuskan ketiganya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
"Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," tegas pejabat Kejaksaan itu. (*)
Baca Juga:
DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
                      Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
                      Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
                      DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
                      Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
                      Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
                      Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
                      Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
                      Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
                      [HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat