Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 30 Maret 2022
Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Bener Meriah.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksanaa vonis hukuman cambuk kembali terjadi di wilayah Provinsi Aceh. Kali ini Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terkait kasus perbuatan asusila, alias mesum.

Uniknya, hukuman cambuk tidak hanya diberikan kepada pelaku pasangan nonmuhrim, tetapi juga pemilik penginapan tempat terjadinya tindakan asusila.

Baca Juga:

Hukum Cambuk di Aceh Jadi Sorotan Media Inggris

Bahkan, pemilik rumah penginapan tempat berlangsungnya perbuatan asusila itu mendapat vonis hukuman cambuk lebih banyak.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong menjelaskan ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan nonmuhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun terpidana lainnya berinisial M (40), berperan sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut melakukan aksi mesum di kabupaten hasil pemekaran wilayah Aceh Tengah itu.

Dokumentasi Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus, dikutip Antara, Rabu (30/3).

Menurut Agus, pengadilan syariah telah memutuskan ketiganya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasangan nonmuhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.

"Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," tegas pejabat Kejaksaan itu. (*)

Baca Juga:

DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

#Aceh #Hukum Cambuk
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Bagikan