DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 16 Juli 2017
DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Aceh, Jumat (16/6). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudirman mengemukakan bahwa rencana pemerintah untuk memodifikasi pelaksanaan hukuman cambuk dari hadapan khalayak ramai menjadi tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi Aceh.

"Kalau pelaksanaan hukuman cambuk ingin dihilangkan dari depan keramaian menjadi tertutup, itu benar-benar tidak ada landasan hukum agama dan wacana ini merupakan kemunduran bagi daerah keistimewaan Aceh," katanya saat dihubungi di Blangpidie, Sabtu (15/7).

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi wacana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang ingin melakukan modifikasi terhadap pelaksanaan hukuman cambuk tertutup demi mendukung keberlangsungan investasi di provinsi ujung paling barat Indonesia.

"Hukuman cambuk adalah hal yang sakral di Aceh dan itu menjadi undang-undang dalam qanun (peraturan) Pemerintah Aceh. Jadi, hukuman cambuk itu harus dijaga bersama kemurniannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di depan kalayak umum sudah benar dilaksanakan meskipun hitungan cambuk yang diterapkan belum sepenuhnya dilakukan sebagaimana anjuran agama Islam.

"Tentunya dua aspek ini harus ditingkatkan untuk lebih kaffah (menyeluruh). Namun, kalau ada pihak-pihak menghilangkan klosul di depan keramaian, itu benar-benar tidak ada landasan hukum secara perintah agama. Lagi pula sudah disahkan dalam undang-undang negara," tuturnya.

Sudirman menjelaskan, tujuan cambuk sebenarnya bukan ingin menciptakan peserta cambuk berikutnya, tetapi lebih kepada menekan angka kemaksiatan di Bumi Serambi Mekkah dengan cara memberikan hukuman depan kalayak ramai supaya menjadi contoh kepada yang lain agar tidak berbuat serupa.

"Bila hukuman ini dilaksanakan secara rahasia tentu tidak berdampak pada tuntunan lainnya dan menghukuman seseorang yang berbuat maksiat di depan orang banyak, itu memang sudah sesuai seperti yang disyariatkan dalam agama Islam," katanya.

Kemudian, lanjutnya, hukum cambuk di Aceh sama sekali bukan untuk mendhalimi seseorang, akan tetapi lebih kepada melindungi masyarakat dari perbuatan buruk yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam.

"Hukuman cambuk ini sangat relevan diterapkan, karena sesuai perintah Allah SWT. Jadi, bagi umat Islam, hukuman ini sudah tidak asing lagi. Masyarakat Aceh tidak pernah komplin dicambuk depan khalayak ramai, kenapa orang lain sibuk memodifikasinya," demikian Sudirman. (*)

Sumber: ANTARA

#Aceh #Hukum Cambuk
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Prabowo menegaskan pemerintah bekerja keras menangani bencana di Aceh dan Sumatra, termasuk pengerahan helikopter serta rencana pembangunan rumah pengganti.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Tinjau Aceh dan Sumatra, Prabowo Tegaskan Negara Hadir untuk Korban Bencana
Indonesia
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi Aceh Tamiang dan menyerukan penguatan kewaspadaan pemda serta percepatan pemulihan pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Ingatkan Pentingnya Jaga Lingkungan
Indonesia
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Presiden Prabowo meninjau pengungsi di Aceh Tamiang dan memastikan percepatan pemulihan infrastruktur usai bencana di Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Prabowo Kunjungi Pengungsi Aceh Tamiang, Tegaskan Pemerintah Percepat Pemulihan
Indonesia
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Sambil menunggu semua ruangan betul-betul siap digunakan, pasien yang datang diupayakan untuk dilayani.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
RSUD Aceh Tamiang Mulai Aktif lagi, UGD dan Layanan Hemodialisa Siap Beroperasi
Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Izinnya telah ditolak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, karena wilayahnya tengah mengalami bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Indonesia
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Tindakan Bupati Mirwan MS tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dan pelanggaran terhadap tanggung jawab seorang kepala daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mirwan MS selama menjalani pemberhentian sementara akan mengikuti masa magang pembinaan selama tiga bulan di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Kekosongan jabatan akan diisi Wakil Bupati Aceh Selatan, yaitu Baital Makadis.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Indonesia
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Bagikan