DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 16 Juli 2017
DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggaran syariat Islam di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, propinsi Aceh, Jumat (16/6). (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sudirman mengemukakan bahwa rencana pemerintah untuk memodifikasi pelaksanaan hukuman cambuk dari hadapan khalayak ramai menjadi tertutup merupakan sebuah kemunduran bagi Aceh.

"Kalau pelaksanaan hukuman cambuk ingin dihilangkan dari depan keramaian menjadi tertutup, itu benar-benar tidak ada landasan hukum agama dan wacana ini merupakan kemunduran bagi daerah keistimewaan Aceh," katanya saat dihubungi di Blangpidie, Sabtu (15/7).

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi wacana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang ingin melakukan modifikasi terhadap pelaksanaan hukuman cambuk tertutup demi mendukung keberlangsungan investasi di provinsi ujung paling barat Indonesia.

"Hukuman cambuk adalah hal yang sakral di Aceh dan itu menjadi undang-undang dalam qanun (peraturan) Pemerintah Aceh. Jadi, hukuman cambuk itu harus dijaga bersama kemurniannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk di depan kalayak umum sudah benar dilaksanakan meskipun hitungan cambuk yang diterapkan belum sepenuhnya dilakukan sebagaimana anjuran agama Islam.

"Tentunya dua aspek ini harus ditingkatkan untuk lebih kaffah (menyeluruh). Namun, kalau ada pihak-pihak menghilangkan klosul di depan keramaian, itu benar-benar tidak ada landasan hukum secara perintah agama. Lagi pula sudah disahkan dalam undang-undang negara," tuturnya.

Sudirman menjelaskan, tujuan cambuk sebenarnya bukan ingin menciptakan peserta cambuk berikutnya, tetapi lebih kepada menekan angka kemaksiatan di Bumi Serambi Mekkah dengan cara memberikan hukuman depan kalayak ramai supaya menjadi contoh kepada yang lain agar tidak berbuat serupa.

"Bila hukuman ini dilaksanakan secara rahasia tentu tidak berdampak pada tuntunan lainnya dan menghukuman seseorang yang berbuat maksiat di depan orang banyak, itu memang sudah sesuai seperti yang disyariatkan dalam agama Islam," katanya.

Kemudian, lanjutnya, hukum cambuk di Aceh sama sekali bukan untuk mendhalimi seseorang, akan tetapi lebih kepada melindungi masyarakat dari perbuatan buruk yang jelas-jelas dilarang dalam agama Islam.

"Hukuman cambuk ini sangat relevan diterapkan, karena sesuai perintah Allah SWT. Jadi, bagi umat Islam, hukuman ini sudah tidak asing lagi. Masyarakat Aceh tidak pernah komplin dicambuk depan khalayak ramai, kenapa orang lain sibuk memodifikasinya," demikian Sudirman. (*)

Sumber: ANTARA

#Aceh #Hukum Cambuk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Penanganan infrastruktur jembatan di wilayah terdampak bencana merupakan hal penting demi memastikan konektivitas masyarakat tetap terjaga.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
 Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Polda Aceh menyelidiki kerusuhan di Banda Aceh setelah massa mengibarkan bendera bulan bintang saat rangkaian kegiatan zikir dan doa tolak bala.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Banda Aceh Sempat Ricuh, Polisi Mulai Selidiki Pengibaran Bendera Bulan Bintang
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Kemenko Polkam juga mengoordinasikan langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah eskalasi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 Agustus 2026
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Indonesia
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Jembatan Enang-enang dapat dipakai masyarakat, dengan kendaraan kecil sembari menunggu proses perbaikan dan pembangunan jembatan permanen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Jembatan Enang Enang Diperbaiki Warga Bakal Diperkuat Kementerian PUPR
Indonesia
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Korban terbaru, mahasiswa atas nama Muhammad Zulfikar akhirnya dinyatakan meninggal dunia hari ini setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh selama lebih dari tiga pekan
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Taruna Poltek Malahayati Tewas Korban Ledakan Mesin Kapal ASDP Jadi 3 Orang
Indonesia
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Akibatnya, 15 orang mengalami luka bakar, terdiri dari 14 mahasiswa Poltek Pelayaran Malahayati yang sedang praktik dan seorang anak buah kapal.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mesin Kapal ASDP Bersandar di Aceh Meledak, 2 Mahasiswa Praktik Poltek Pelayaran Malahayati Gugur
Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Berdasarkan prakiraan BMKG, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Bagikan