Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 07 Maret 2024
Sopir Angkot Pemerkosa Penumpang di Aceh Bebas Setelah Dicambuk 154 Kali

Algojo melakukan eksekusi pidana cambuk sebanyak 154 kali cambukan terhadap terpidana RD di Meulaboh, Kamis (7/3/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sopir angkot di Aceh berinisial RD (26 tahun) mendapat ganjaran atas aksi kejahatan yang dilakukannya. Warga Desa Iku Lhung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Barat Daya itu dihukum sebanyak 154 kali cambuk di muka umum, yang dipusatkan di halaman kantor kejaksaan setempat di Meulaboh.

“Pelaksanaan hukuman cambuk ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4K/AG/IN/2024 Tanggal 19 Februari 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis (7/3).

Baca juga:

Pasangan Mesum Aceh Dihukum Cambuk, Vonis Pemilik Penginapan Lebih Parah

Siswanto mengatakan dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa RD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 48 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa dengan menjatuhkan uqubat ta’zir dengan uqubat cambuk sebanyak 165 kali, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan.

Kajari Siswanto mengatakan terpidana RD telah menjalani penahanan selama 298 hari. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan untuk penahanan paling lama 298 hari, dikurangi 11 kali cambuk.

Baca juga:

DPD: Hukuman Cambuk Tertutup Kemunduran bagi Keistimewaan Aceh

Akhirnya, uqubat cambuk terhadap terpidana dikurangi sebanyak 11 kali dan terpidana hanya menjalani uqubat cambuk sebanyak 154 kali cambuk. Dilansir dari Antara, dengan telah selesai dijalani pidana cambuk selama 154 kali, maka terpidana RD dinyatakan telah bebas karena telah menjalani pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim di tingkat kasasi.

Sebelumnya RD dilaporkan oleh HD, seorang gadis berusia 19 tahun warga Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat 12 Mei 2023 karena terdakwa diduga melakukan tindak pidana dengan memegang bagian dada dan kelamin korban saat menumpang angkutan umum yang dikemudikan pelaku. Aksi tersebut terjadi saat korban HD pulang ke Kabupaten Aceh Selatan menumpang angkutan umum yang disopiri pelaku dari Kota Banda Aceh. (*)

Baca juga:

Hukum Cambuk di Aceh Jadi Sorotan Media Inggris

#Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Berdasarkan prakiraan BMKG, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April
Indonesia
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Komisi V DPR mendorong percepatan pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh. Langkah tersebut dinilai sangat krusial.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
DPR Dorong Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh, Pemerintah Diminta Segera Bergerak
Indonesia
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Dua jembatan darurat baru dibangun setelah bencana hidrometeorologi akhir November 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 07 April 2026
Banjir Bandang Kembali Terjang Aceh Tengah, Sebabkan 2 Jembatan Darurat Ambruk
Indonesia
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Kayu hanyutan akibat banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dimanfaatkan untuk hunian sementara hingga sumber PAD. Ini strategi pemerintah pascabencana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 April 2026
Kayu Hanyutan di Aceh hingga Sumbar Dipakai Bangun Huntara Warga
Berita Foto
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Presiden Prabowo Subianto mencium seorang anak saat Halalbihalal usai melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu (21/3/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 21 Maret 2026
Momen Haru Halalbihalal Idulfitri 1447 H Prabowo Subianto Bersama Warga Aceh Tamiang
Indonesia
Sebut Kondisi di Aceh Sudah Normal, Prabowo: Tak Ada Lagi Warga di Tenda Pengungsian dan Listrik 100 Persen Menyala
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan proses pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh berjalan sangat cepat.
Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026
Sebut Kondisi di Aceh Sudah Normal, Prabowo: Tak Ada Lagi Warga di Tenda Pengungsian dan Listrik 100 Persen Menyala
Tradisi
Tradisi Meugang di Aceh: Momen Memasak Daging Bersama Jelang Lebaran
Tradisi Meugang di Aceh menjadi momen memasak dan menyantap daging bersama keluarga menjelang Idul Fitri, Idul Adha, dan Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 14 Maret 2026
Tradisi Meugang di Aceh: Momen Memasak Daging Bersama Jelang Lebaran
Indonesia
Hilang Sejak 1 Februari, Nelayan Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka
Seorang nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, terdampar di Sri Lanka setelah mesin perahu motor ditumpanginya rusak di Samudra Hindia.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Maret 2026
Hilang Sejak 1 Februari, Nelayan Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka
Indonesia
Isu Stok BBM Tinggal 20 Hari, Polda Aceh Minta Warga tak Panik dan Terpancing
Polda Aceh meminta warga tak panik dan terpancing di tengah isu stok BBM tinggal 20 hari lagi. Polisi akan menindak tegas pelaku yang menimbun BBM.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Isu Stok BBM Tinggal 20 Hari, Polda Aceh Minta Warga tak Panik dan Terpancing
Tradisi
Meugang, Tradisi Berbagi yang Menghangatkan Ramadan di Aceh
Meugang merupakan tradisi masyarakat Aceh dengan menyembelih dan memasak daging, umumnya sapi atau kambing, untuk disantap bersama keluarga.
Dwi Astarini - Rabu, 04 Maret 2026
Meugang, Tradisi Berbagi yang Menghangatkan Ramadan di Aceh
Bagikan