Sofyan Basir Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Senin, 27 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5) malam. Sofyan tiba sekitar pukul 19.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putih yang dibalut jaket berwarna krem.
Sofyan bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Sofyan tak memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/5).
Tak banyak komentar yang disampaikan mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu kepada awak media.
"Nanti ya. Tidak ada komentar dulu," kata Sofyan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Tak tertutup kemungkin usai diperiksa, Sofyan bakal langsung ditahan tim penyidik. Dikonfirmasi kemungkinan ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan berkomentar. Febri hanya menyebut saat ini, tim penyidik perlu memeriksa Sofyan terlebih dahulu.
"Yang pasti diperiksa dulu," pungkasnya.
BACA JUGA: Penyelenggara Jakarta Fair Akan Genjot Pengunjung Pada Hari Kerja
Menhub Minta Kereta Api Tingkatkan Kewaspadaan Daerah Rawan Bencana
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.(Pon)