Soal Pidato Anies, Polri Akan Panggil Saksi-saksi yang Hadir di Balaikota
Jumat, 20 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri akan segera memanggil saksi-saksi yang berada di Balaikota saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan pidatonya yang menyinggung masalah 'Pribumi'. Saksi-saksi itu merupakan orang yang mendengar langsung pidato Anies.
"Pasti akan periksa saksi-saksi, pelapor, keterangan ahli, kemudian saksi lain melihat, mendengar dan merasakan sendiri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (20/10).
Buntut dari pidato persada Anies soal 'Pribumi', sejumlah pihak melaporkan Mantan Mendikbud itu ke Polisi. Mereka menilai Anies diskriminatif terhadap suatu ras dan etnis.
Laporan itu sendiri masih dalam tahap pengkajian oleh Mabes Polri. Setelah dilakukan kajian, jika laporan memenuhi unsur tindak pidana, maka akan langsung diserahkan ke Direktorat di Bareskrim Polri.
"Kalai itu laporannya ada di beberapa tempat, maka akan disatukan. Dan dilihat apakah ini pelaporannya sama, kasusnya. Sehingga akan diproses pada satu satker," ucap Setyo.
Setyo memastikan, terlapor, Anies Baswedan akan dipanggil. "Nanti, itu belakangan. saksi saksi dulu lah. Prosedurnya kan begitu," ucap Setyo. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Sengkarut Pidato Anies, Politisi Tionghoa: Semangat Kebangsaan Kita Belum Kokoh