Soal Pemotongan Kabel Serat Optik, Pemprov DKI: Ombudsman Dengar Satu Pihak Saja
Senin, 16 September 2019 -
MerahPutih.Com - Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI mengenai pemotongan kabel serat optik di sejumlah kawasan Ibu Kota yang dilakukan secara sepihak.
Pemanggilan itu buntul dari laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) ke Ombudsman lantaran merasa dirugikan terkait pemotongan sepihak itu.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa lembaga independen yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu hanya baru mendapat penjelasan sepihak dari APJATEL.
"Ombudsman memanggil karena baru mendapatkan laporan sepihak dari pihak APJATEL, dia (APJATEL) komplain setelah begitu dipotong itu pelanggan dari si dia terganggu internetnya," ucap Hari di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Hari menuturkan, bila berlandaskan ketentuan undang-undang (UU) dan hukum yang berlaku, maka pihaknya tak salah dalam melakukan penertiban sejumlah kabel optik tersebut.
Hari pun mengaku heran atas laporan pihak APJATEL kepada Ombudsman.
"Di UU harus begitu, di dalam pergub perda jelas untuk jaringan utilitas harus ada di bawah tanah kalo di atas tanah ya itu menyalahi aturan di boleh kan di atas tanah kalo jaringan PLN 150 kv ataukah ada di jalan layang underpass ataukah di overpass kalo atau di jembatan itu diperbolehkan selain itu tidak diperbolehkan," katanya.
Padahal, sambung dia, sebelum memotong kabel optik tersebut pihaknya telah memberitahu para perusahaan pemilik kabel optik untuk segera memindahkannya di bawah tanah. Namun, hal itu urung dilakukan hingga pihaknya melakukan tindak tegas berupa memutuskan.
"Sebetulnya saya sudah istilahnya memberikan kesempatan dia untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli terakhir masih belum turunin makanya saya bilang Agustus engga ada cerita," tuturnya.
Baca Juga:
Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, Ombudsman telah menerima laporan (APJATEL) ikhwal dampak pemotongan kabel oleh Pemprov DKI. Tindakan itu membuat layanan internet ke pelanggan terganggu.
Ombudsman pun berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pemotongan tersebut. Ombudsman juga meminta Pemprov DKI untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.
"APJATEL menerima keluhan dari para pengguna internet di kawasan Cikini, Menteng dan sekitarnya akibat pemutusan utilitas fiber optik di wilayah tersebut" ujar Teguh di Jakarta, Jumat (13/9).(Asp)
Baca Juga:
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?