Trotoar Berukuran Besar di DKI Kemungkinan Diisi Para PKL


Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (Foto: beritajakartago.id)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, bahwa tidak semua trotoar di Ibu Kota bisa dijadikan tempat berjualan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Saat ini, kata Hari, pihaknya belum meletakan di trotoar mana yang diberokan ruang untuk PKL. Sebab semua itu masih dalam kajian.
Baca Juga:
Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk
"Kalau trotoarnya besar, kemungkinan bisa untuk PKL. Tapi yang kecil mungkin ya tidak," ujar Hari saat dikonfirmasi Jumat (13/9).
Artinya, trotoar yang dilebarkan menjadi 6 sampai 8 meter itu ingin mengakomodir PKL asal sesuai dengan kajian yang tengah dilakukan saat ini.
"Masih dikaji daerah wilayah mana yang memang bisa di tetapkan sebagai PKL itu. Tapi itupun nanti ada kalau usulnya tidak PKL yang berhenti tetap harian. Kan ada yang di luar itu yang pagi, siang, sore, pulang, jadi bersih lagi. Jadi ada saat-saatnya. Ada juga yang tetap, mungkin yang di daerah yang mana. Itu kan perlu kajian," tuturnya.

Hari menuturkan, setiap wilayah itu memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang trotoarnya masih memiliki lebar 1,5 meter dan ada yang sudah dilebarkan. Menurutnya, apabila lebar trotoar 1,5 meter, PKL tidak mungkin diperbolehkan.
Menurut dia, PKL yang baik itu bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki. Misalnya berjalan dari mulai Thamrin ke Sudirman yang trotoarnya sudah besar. Jalan sepanjang itu sangat hambar apabila tidak ada PKL.
"Nah kalau seandainya kamu jalan, terus di situ ada foodtruck atau apa yang bersih, ada minuman, ada apa. Kan duduk di bangku sambil minum, jalan lagi. Sebenarnya itu tadi membantu, membantu pejalan kaki nyaman," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," pungkas Anies.(Asp)
Baca Juga:
Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Kembalinya Denyut Ekonomi di Matraman: Pedagang Berbagi Kisah tentang Dampak Kericuhan Mapolres Jaktim dan Harapan untuk Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta
