Trotoar Berukuran Besar di DKI Kemungkinan Diisi Para PKL
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (Foto: beritajakartago.id)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menegaskan, bahwa tidak semua trotoar di Ibu Kota bisa dijadikan tempat berjualan bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Saat ini, kata Hari, pihaknya belum meletakan di trotoar mana yang diberokan ruang untuk PKL. Sebab semua itu masih dalam kajian.
Baca Juga:
Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk
"Kalau trotoarnya besar, kemungkinan bisa untuk PKL. Tapi yang kecil mungkin ya tidak," ujar Hari saat dikonfirmasi Jumat (13/9).
Artinya, trotoar yang dilebarkan menjadi 6 sampai 8 meter itu ingin mengakomodir PKL asal sesuai dengan kajian yang tengah dilakukan saat ini.
"Masih dikaji daerah wilayah mana yang memang bisa di tetapkan sebagai PKL itu. Tapi itupun nanti ada kalau usulnya tidak PKL yang berhenti tetap harian. Kan ada yang di luar itu yang pagi, siang, sore, pulang, jadi bersih lagi. Jadi ada saat-saatnya. Ada juga yang tetap, mungkin yang di daerah yang mana. Itu kan perlu kajian," tuturnya.
Hari menuturkan, setiap wilayah itu memiliki karakteristik yang berbeda. Ada yang trotoarnya masih memiliki lebar 1,5 meter dan ada yang sudah dilebarkan. Menurutnya, apabila lebar trotoar 1,5 meter, PKL tidak mungkin diperbolehkan.
Menurut dia, PKL yang baik itu bisa berkolaborasi dengan pejalan kaki. Misalnya berjalan dari mulai Thamrin ke Sudirman yang trotoarnya sudah besar. Jalan sepanjang itu sangat hambar apabila tidak ada PKL.
"Nah kalau seandainya kamu jalan, terus di situ ada foodtruck atau apa yang bersih, ada minuman, ada apa. Kan duduk di bangku sambil minum, jalan lagi. Sebenarnya itu tadi membantu, membantu pejalan kaki nyaman," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga:
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," pungkas Anies.(Asp)
Baca Juga:
Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan
Bagikan
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM