Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan
Anggota DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas rencana yang mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Jakarta.
Menurut anggota DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani, maksud rencana Gubernur Anies itu adalah hal yang baik. Sebab, kebijakan tersebut akan memberdayakan rakyat kecil.
Baca Juga:
"Kalau saya lihat maksud pak gubernur itu baik, untuk membuat rakyat kecil lebih berdaya. Itukan yang kita semua inginkan?" kata Zita saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Namun demikian, Zita tak ingin kebijakan itu melanggar aturan. Pemprov pun diminta memastikan keberadaan PKL gak menganggu pejalan kaki.
"Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan anti pedagang kecil di kalangan elit," jelas Zita.
Ia oun berharap, usaha kecil di Jakarta menjadi penggerak ekonomi warga sehingga perlu adanya program pemberdayaan usaha kecil agar bisa bersaing di pasar online.
"Sekarang banyak perempuan yang bisa transaksi puluhan juta sebulan tanpa harus punya kios fisik. Wirausaha seperti ini perlu lebih banyak lagi didukung. Kami tidak ingin usaha rakyat kalah bersaing karena tidak dipersiapkan masuk pasar digital, malah mentok di cara yang konvensional," tutupnya.
Baca Juga:
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.
Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).(Asp)
Baca Juga:
Beri Ruang PKL Berjualan di Trotoar, Fraksi Golkar Nilai Anies Sudah Melenceng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Transjakarta Bakal Tambah 300 Armada Bus Listrik Demi Jakarta Bebas Polusi di Tengah Isu Kenaikan Tarif
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor