Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 September 2019
 Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai rencana Gubernur Anies Baswedan yang mengizinkan trotoar dijadikan lahan berjualan bagi pedagang kaki lima (PKL) merupakan contoh kebijakan yang buruk.

"Justru kita memberikan contoh yang buruk. Maksudnya, baik tapi justru melanggar itu justru akan mengundang blunder (kesalahan) baru lagi," kata Nirwono di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Baca Juga:

Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?

Nirwono menegaskan bila memang peduli akan nasib para PKL di Ibu Kota. Semestinya, Anies lebih menyediakan wadah yang terkonsep bagi para pedagang ini dengan para yang menjanjikan. Solusi itu dimaksud, agar lebih dapat mengikutsertakan PKL sebagai unsur pembangunan ekonomi Jakarta.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga kritik Anies
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga (Foto: Twitter UpaLestari)

"Dimasukan ke dalam pasar rakyat. Pemerintah kan bisa menyelenggarakan kegiatan festival. Seumpanya dalam acara kesenian. Jadi bukan PKL gak boleh berjualan, boleh jualan tetapi diatur. Ini yang harus dijelaskan," ungkap Nirwono.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal memberikan izin kepada PKL untuk berjualan di trotoar Ibu Kota Jakarta.

Anies menyebut ada kentuan hukum yang mengatur PKL untuk diakomodir PKL di atas trotor salah satunya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Baca Juga:

PKS Dukung Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Anies juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 7 Ayat 1. Kemudian ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

"Banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karenauntuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain," tutup Anies.(Asp)

Baca Juga:

Nilai Anies Beriktikad Baik, PAN Dukung Pemprov DKI Izinkan Trotoar Buat Jualan

#Pedagang Kaki Lima #PKL #Pemprov DKI #Bulan Tertib Trotoar
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Proyek ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 46 menit lalu
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Indonesia
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Di lokasi berbeda, 10 petugas PPSU Kelurahan Gunung menangani pohon ketapang yang sempal di Jalan Pakubuwono VI sekitar pukul 07.10 WIB
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Indonesia
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Pascapembongkaran, Dinas Bina Marga akan langsung tancap gas membenahi infrastruktur pendukung
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
DPRD DKI berharap dapat melakukan bedah masalah secara lebih mendalam dan komprehensif
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Januari 2026
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Indonesia
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Pemprov DKI Jakarta harus merombak struktur belanja dalam APBD 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah
Indonesia
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudarmo, mengonfirmasi keberadaan titik kerusakan tersebut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Flyover Pesing Berlubang, Belasan Kendaraan Menepi Akibat Ban Pecah di Daan Mogot
Indonesia
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Proyek monorel Jakarta sendiri awalnya digagas pada 2004 sebagai solusi transportasi massal
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Dinas Bina Marga Targetkan Perluasan Jalan Rasuna Said Pasca Bongkar Tiang Monorel
Indonesia
Pemprov DKI Gelontorkan Rp100 Miliar Buat Bongkar Tiang Monorail di Kuningan
Fokus utama saat ini adalah merapikan sisi timur Jalan Rasuna Said, meliputi jalur cepat, jalur lambat, dan trotoar.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Pemprov DKI Gelontorkan Rp100 Miliar Buat Bongkar Tiang Monorail di Kuningan
Indonesia
Pemprov DKI Siap Sulap Tiang Monorel di Rasuna Said Jadi Trotoar Estetik, Dikerjakan Mulai Pekan Depan
98 tiang beton yang selama ini menjadi "pemandangan" mangkrak akan dirubuhkan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Pemprov DKI Siap Sulap Tiang Monorel di Rasuna Said Jadi Trotoar Estetik, Dikerjakan Mulai Pekan Depan
Indonesia
Update Tinggi Air Jakarta: Pasar Ikan Siaga 2, Sunter Hulu Siaga 3, Lokasi Lain Masih Anteng di Level Normal
Warga Penjaringan hingga Marunda diimbau waspada dampak genangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Update Tinggi Air Jakarta: Pasar Ikan Siaga 2, Sunter Hulu Siaga 3, Lokasi Lain Masih Anteng di Level Normal
Bagikan