Soal Pemotongan Kabel Serat Optik, Pemprov DKI: Ombudsman Dengar Satu Pihak Saja
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Ombudsman Jakarta Raya akan memanggil Pemprov DKI mengenai pemotongan kabel serat optik di sejumlah kawasan Ibu Kota yang dilakukan secara sepihak.
Pemanggilan itu buntul dari laporan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) ke Ombudsman lantaran merasa dirugikan terkait pemotongan sepihak itu.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa lembaga independen yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik itu hanya baru mendapat penjelasan sepihak dari APJATEL.
"Ombudsman memanggil karena baru mendapatkan laporan sepihak dari pihak APJATEL, dia (APJATEL) komplain setelah begitu dipotong itu pelanggan dari si dia terganggu internetnya," ucap Hari di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Hari menuturkan, bila berlandaskan ketentuan undang-undang (UU) dan hukum yang berlaku, maka pihaknya tak salah dalam melakukan penertiban sejumlah kabel optik tersebut.
Hari pun mengaku heran atas laporan pihak APJATEL kepada Ombudsman.
"Di UU harus begitu, di dalam pergub perda jelas untuk jaringan utilitas harus ada di bawah tanah kalo di atas tanah ya itu menyalahi aturan di boleh kan di atas tanah kalo jaringan PLN 150 kv ataukah ada di jalan layang underpass ataukah di overpass kalo atau di jembatan itu diperbolehkan selain itu tidak diperbolehkan," katanya.
Padahal, sambung dia, sebelum memotong kabel optik tersebut pihaknya telah memberitahu para perusahaan pemilik kabel optik untuk segera memindahkannya di bawah tanah. Namun, hal itu urung dilakukan hingga pihaknya melakukan tindak tegas berupa memutuskan.
"Sebetulnya saya sudah istilahnya memberikan kesempatan dia untuk menurunkan, mulai Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli terakhir masih belum turunin makanya saya bilang Agustus engga ada cerita," tuturnya.
Baca Juga:
Trotoar Jadi Tempat Jualan PKL, Pengamat: Anies Beri Contoh yang Buruk
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, Ombudsman telah menerima laporan (APJATEL) ikhwal dampak pemotongan kabel oleh Pemprov DKI. Tindakan itu membuat layanan internet ke pelanggan terganggu.
Ombudsman pun berencana memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait dengan pemotongan tersebut. Ombudsman juga meminta Pemprov DKI untuk sementara menghentikan pemotongan kabel.
"APJATEL menerima keluhan dari para pengguna internet di kawasan Cikini, Menteng dan sekitarnya akibat pemutusan utilitas fiber optik di wilayah tersebut" ujar Teguh di Jakarta, Jumat (13/9).(Asp)
Baca Juga:
Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Landasan Hukumnya Apa?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
DPRD DKI Temukan Potensi Kebocoran Pendapatan Parkir Capai Rp 1,4 Triliun
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Game Online Dianggap Picu Tragedi di SMA 72, Gubernur DKI Siap 'All Out' Dukung Pembatasan oleh Pemerintah Pusat
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios